Begini Modus LSM Memeras Kepala Sekolah di Lubuklinggau, Para Ada yang di Intimidasi Juga
Ketua PGRI Lubuklinggau – Erwin Susanto-Foto : Dokumen Linggau Pos -
LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Sepanjang tahun 2022 ada satu laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memeras guru dan berhasil diamankan pihak Reskrim Polres Lubuklinggau.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Lubuklinggau, Erwin Susanto mengatakan tiga tersangka dan semua sudah divonis di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Sementara tahun 2023 baru sekali PGRI Lubuklinggau melaporkan oknum LSM ke Polres Lubuklinggau, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Catat Baik-baik, ini Kriteria PPPK yang Berhak Mendapat Uang Pensiun
Kepala SMAN 4 Lubuklinggau ini menjelaskan bahwa rata-rata modus LSM memeras kepala sekolah dengan mengirim surat ke Kepala Sekolah untuk dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kalau tidak ada balasan, oknum tersebut mendatangi pihak sekolah dengan konfirmasi dan menanyakannya. Saat itulah mereka mulai memaksa meminta uang dengan ancaman akan melapor ke aparat penegak hukum. Bagi kepsek yang penakut mereka menyerahkan uang yang diminta oleh LSM tersebut,” terang Erwin.
BACA JUGA:Ngeri, Nyawa Keluarga Kades Dihabisi, Sang Adik Balas Dendam
Para oknum LSM ini dalam melakukan aksi biasanya dua orang, lalu meminta biasanya uang paling kecil Rp1 juta sampai puluhan juta.
“LSM ini biasanya dari Lubuklinggau dan ada juga oknum dari luar daerah. Sasaran yang diperas mereka ada kepala sekolah SD, SMP dan SMA, MA, SMK, MTS Negeri. Mereka semua rata-rata kena peras oknum LSM. Maka saya sebagai Ketua PGRI Kota Lubuklinggau mengingatkan kepada kepsek bahwa kalau kita benar tidak usah takut, kalau benar lawan saja LSM tersebut. Kalau memang maksa dan ada emosi maka kita harus waspada dan memang terpaksa kita lapor ke APH dengan menyiapkan saksi dan bukti,” tambahnya.
BACA JUGA:Unggah Foto Mesra, Sandrinna Michelle Menjadi Cibiran Ini Disampaikan Netizen
Rabu (1/11/2023) Edwar Antono selaku Penasehat Hukum PGRI Kota Lubuklinggau membenarkan mereka mendatangi Mapolres untuk melanjutkan laporan mengenai oknum LSM.
Menurutnya ada 10 kasus atau perkara yang mereka laporkan. Mulai dari dugaan tindakan intimidasi, tindakan pemerasan hingga hal - hal yang berkaitan mengganggu proses belajar.
BACA JUGA:Bawaslu : Hampir Seluruh Baliho Caleg Mengandung Unsur Ajakan, Padahal itu Dilarang
Klien mereka diakui Edo sapaan akrabnya ini, terpaksa melayangkan laporan ini lantaran tindakan terlalu sering mereka temui. Mereka berharap kedepan tidak terulang lagi, karena sangat menganggu proses belajar mengajar di sekolah.