Begini Modus LSM Memeras Kepala Sekolah di Lubuklinggau, Para Ada yang di Intimidasi Juga
Ketua PGRI Lubuklinggau – Erwin Susanto-Foto : Dokumen Linggau Pos -
“Karena mereka sudah terlalu banyak yang melakukan, dan sering. Makanya PGRI memutuskan untuk melaporkan tindakan mereka ini. Di sekolah kan ada waktu jam istirahat. Ini tidak dipatuhi mereka. Pihak sekolah menolak mereka marah, waktunya tidak tepat tidak bisa ketemu Kepsek dianggap sombong. Dan ini hampir dirasakan seluruh Kepsek. Makanya ada 10 kasus atau perkara yang kita laporkan, diantaranya tindakan intimidasi dan pemerasan,” jelas Edo, kemarin.
BACA JUGA:Intip Serunya Market Day di SMA Yadika Lubuklinggau
Harapan klien mereka, pengurus PGRI kedepannya bisa melaksanakan tugas dengan baik, nyaman tanpa ada rasa khawatir.
“Dan oknum LSM ngaku wartawan ini tidak lagi melakukan tindakan premanisme,” harapnya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel membenarkan hal ini. Ia mengaku laporan mereka sudah diterima dalam bentuk pengaduan.
Saat ini diakuinya masih proses Penyelidikan.
BACA JUGA:27 Rumah Terendam Banjir
“Kita pelajari dulu apa yang dilaporkan oleh Pelapor. Kita kumpulkan alat buktinya dulu, setelah ada bukti baru kita tindaklanjuti terkait penanganan perkaranya,” jelasnya.
Jemmy menyebutkan sekarang pihaknya tengah mempelajari kontruksi hukum dengan mempelajari bukti dan menentukan sikap penanganan perkara.
“Sekarang masih delik aduan, ada video puluhan orang datang ke sekolah untuk menanyakan maksud tujuan dari pengurus PGRI datang ke kejaksaan. Dalam peristiwa itu proses belajar mengajar di sekolah terganggu, terkait isi orangnya belum bisa dibuktikan siapa orangnya. karena ini baru keterangan pihak pelapor jadi tahapannya masih penyelidikan. Kedepan kita periksa apakah ada unsur pidananya dari tindakan yang mereka lakukan ini. Apakah peristiwa ini ada unsur pidananya atau tidak,” ungkapnya.
BACA JUGA:Ngaku Malas Cari Rejeki Halal, Pria Asal Lubuklinggau ini Mending Maling
Tugas polisi ditahap penyelidikan ini tambahnya, mencari dan membuktikan adakah unsur pidananya dari delik pengaduan yang masuk untuk putuskan apakah bis adilanjutkan ke penyidikan atau tidak.(adi/rfm)