Nggak Kapok, Togel Bikin Residivis Lansia Asal Lubuklinggau ini Dipenjara Lagi
Tersangka yakni inisial N (57), diduga telah melakukan aktivitas perjudian online berupa Toto Gelap (Togel) diamankan Tim Anak Macan dari Polsek Lubuklinggau Utara I-Screenshot-TIM
LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Tim Anak Macan dari Polsek Lubuklinggau Utara I berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian berupa Toto Gelap (Togel) di Kecamatan Lubuklinggau Utara.
Tersangka yakni inisial N (57), buruh, diamankan di rumahnya Kelurahan Ulak Surung Kecamatam Lubuklinggau Utara II tanpa perlawanan pada Selasa 21 November 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.
Lansia pengangguran yang merupakan warga Jalan Bengawan Solo RT 10 ini, ditangkap petugas karena diduga telah melakukan aktivitas perjudian online berupa Toto Gelap (Togel).
Kapolres Lubuklinggau, AKP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek LUbuklinggau Utara, AKP Denhar didampingi Kanit Reskrim, Ipda Paisal mengatakan kasus ini terungkap setelah menerima laporan polisi dengan nomor LP/A-2/XI/2023/Res llg utara/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel pada tanggal 21 November 2023.
BACA JUGA:Wartawan Rangkap LSM Silakan Pilih, Tunjukan Profesionalitas
Dijelaskan Kanit Reskrim IPDA Paisal sebelumnya mendapat informasi dari warga Bengawan Solo tentang kegiatan judi online Togel yang dilakukan oleh tersangka.
Paisal melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek AKP Denhar, dan bersama dengan Tim Anak Macan melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
Dengan surat perintah tugas, tim melakukan penangkapan sekitar pukul 20.20 WIB, dan tersangka N berhasil diamankan beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan aktivitas perjudian online berupa Toto Gelap (Togel).
BACA JUGA:Pembaharuan Laptop MacBook Gunakan Pro M13, Segini harga yang ditawar Apple
Tersangka menjual judi online Togel dengan omset sekitar Rp 400.000 dan membuka perjudian hanya satu kali dalam sehari dengan jenis Toto Gelap Hongkong.
Tersangka bekerjasama dengan warga Kecamatan Terawas Kabupaten Musi Rawas, dan ternyata merupakan residivis dalam perkara yang sama.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit HP Xiaomi, satu buah HP Vivo, satu unit HP Nokia kecil, uang sebesar Rp 811.000, dan empat lembar kertas nota dengan angka-angka tertera.
Kasus ini kembali menunjukkan komitmen Polsek Lubuklinggau Utara I dalam memberantas kegiatan perjudian yang melibatkan judi online Togel.