Sebut Anak Tetangganya Tak Perawan Lagi, Kakek di Lubuklinggau Terancam 15 Tahun Penjara
Editor: SULIS
|
Sabtu , 22 Jun 2024 - 19:04
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/01dc07fc025b4bc2e9ae63857278bae1.jpg)
Tersangka Jasmawi (62) saat dilimpakan oleh Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Dokumen Polres Lubuklinggau-