Sebut Anak Tetangganya Tak Perawan Lagi, Kakek di Lubuklinggau Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka Jasmawi (62) saat dilimpakan oleh Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Dokumen Polres Lubuklinggau-
BACA JUGA:Oknum Pelajar SMK Musi Rawas yang Garap Teman di Kosan Dihukum Berat
Di hadapan para saksi itu, korban mengakui bahwa telah disetubuhi oleh tersangka Jasmawi.
Kejadian terakhir pada Rabu 6 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB di rumah korban.
Saat itu tersangka mendatangi rumah korban sendirian pada saat korban sedang berdua saja dengan adiknya yang masih berumur enam bulan.
Lalu tersangka masuk ke dalam rumah korban dan menyuruh korban untuk segera menidurkan adiknya tersebut.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Mencatat 11 Orang Hilang Nyawa Akibat Lakalantas, ini Pemicunya
Setelah adik korban tertidur, tersangka mensetubuhi korban di lantai secara paksa. Lalu korban diberi Rp 50 ribu oleh tersangka.
Dari hasil pemeriksaan tersangka Jasmaswi mengakui perbuatannya kemudian tersangka langsung dilakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa dimungkinkan tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya.
Dari keterangan tersangka pemicu tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban, karena nafsu birahi karena sudah ditinggal istrinya meninggal, korban dan tersangka terlalu dekat. Kata tersangka, korban juga sering minta uang, minta belikan HP, minta tersangka memperbaiki HP dan banyak lainnya
Selain itu, tersangka tertarik dengan korban karena pernah melihat korban hanya mengenakan celana pendek.
BACA JUGA:Ending Kasus PT Gorby Muratara, Pensiunan Polisi Divonis Lebih Berat
Sejak itu, nafsu tersangka memuncak setiap kali melihat korban. (adi)