Jual Barang Haram Depan Pesantren, Warga Lubuklinggau Diganjar Hukuman Berat
Editor: Admin
|
Kamis , 23 Nov 2023 - 17:42
Terdakwa Novian alias Yan (37) warga Jalan Garuda, Kelurahan Watas, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 yang jalani sidang agenda mendengar putusan hakim, Kamis (23/11/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
BACA JUGA:Nggak Kapok, Togel Bikin Residivis Lansia Asal Lubuklinggau ini Dipenjara Lagi
Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Raden (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)