Jual Barang Haram Depan Pesantren, Warga Lubuklinggau Diganjar Hukuman Berat

Terdakwa Novian alias Yan (37) warga Jalan Garuda, Kelurahan Watas, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 yang jalani sidang agenda mendengar putusan hakim, Kamis (23/11/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

BACA JUGA:Nggak Kapok, Togel Bikin Residivis Lansia Asal Lubuklinggau ini Dipenjara Lagi

Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Raden (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan