Bukan Lari ke Muratara, ini yang Dilakukan Pelaku Kepada Korban di Pasar Satelit Lubuklinggau
Icang Songoli (kiri) dan pamannya Belly (kanan)-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
Tersangka yakni Icang Songoli (25) warga Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
BACA JUGA:Pengunjal Minyak di SPBU Pedang Musi Rawas Diganjar Hukuman Berat
Dan Belly (40) paman Icang yang merupakan warga Lubuk Linggau dan asalnya juga dari Desa Mandi Angin.
Heri mengatakan, aksi penganiayaan yang dilakukan Icang dan Beli terhadap Aan Saputra dan Amir Hamzah sebenarnya berawal dari pengancaman yang dilakukan Amir Hamzah.
Kata Heri, awalnya karena persoalan motor. Amir Hamzah meminta Icang memperbaiki sepeda motor miliknya yang terdampak banjir pada Februari 2024.
Namun Juni 2024, korban Amir Hamzah minta uang perbaikan yang telah dibayarkan kepada Icang untuk dikembalikan, dengan alasan sepeda motornya NMAX miliknya rusak lagi.
BACA JUGA:Maknai Hari Bhayangkara ke-78, Polres Lubuklinggau Adakan Berbagai Kegiatan Sosial
Menurut Heri memang garansinya selama sebulan. Namun Amir Hamzah meminta uang itu pada Icang Juni artinya garansinya sudah habis.
Bahkan kata Heri, sudah beberapa kali Amir Hamzah mengancam pelaku Icang.
Minggu 23 Juni 2024 tanpa sengaja Icang yang mau mengantar barang ke mobil taxi ke keluarganya bertemu dengan korban.
“Pelaku Icang sempat bertengkar dan dicekek oleh korban Amir,” ujar Heri.
BACA JUGA:Dunia Pendidikan Berduka, Pondok Pesantren Ma'had Utsmani Terbakar
Kemudian Icang mengadukan apa yang dialaminya kepada pamannya Belly.
“Ya yang namanya mamang dengar ponaannya seperti itu ya bagaimana lah,” kata Heri.
Lalu Beli mengiringi Icang kembali ke Terminal Pasar satelit.