DPMD Inventalisir Jumlah Kades Yang Akan Diperpanjang Masa Jabatannya

Satria Natanegara-Foto : tangkap layar linggaupos.co.id-

BACA JUGA:Kabupaten Musi Rawas Miliki 6 Program Percepatan Smart City

d). Jumlah periodisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, merupakan akumulasi periodisasi pada pengaturan sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

e). Terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf d, Kepala Desa yang sudah terpilih berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tetapi belum dilantik saat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berlaku, maka masa jabatan dalam periodisasinya menyesuaikan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu 8 Tahun. 

Dengan demikian berdasarkan ketentuan pasal ini bagi Kepala Desa yang baru terpilih masa jabatan 8 tahun.

f). Terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf e, Kepala Desa yang akhir masa jabatannya terhitung mulai Bulan Februari 2024 dapat diperpanjang 2 tahun. 

Pasal 118 huruf e ini berlaku untuk Kepala Desa yang akhir masa jabatannya pada Bulan Februari, Maret dan sampai dengan 24 April 2024.

BACA JUGA:Suranto Petani Dusun 7 Tribinabali Berharap Bisa Menanam Padi Kembali

g) Terhadap frasa “dapat diperpanjang” sebagaimana Pasal 118 huruf e, tidak berlaku untuk:

1).  Kepala Desa yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan karena:

a).  Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;

b). Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa; 

c).  Melanggar larangan sebagai Kepala Desa;

d).  Adanya perubahan status Desa menjadi Kelurahan, penggabungan 2 Desa atau lebih menjadi 1  Desa baru atau penghapusan Desa;

BACA JUGA:Rebut 32 Medali Kecamatan Tugumulyo Berhasil Raiah Juara Umum O2SN dan GSI

e). Tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa; atau 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan