Disperindag Kota Lubuk Linggau Tagih Retribusi Pedagang di Pasar yang Menunggak
Awal Juli nanti Disperindag Kota Lubuk Linggau akan menagih retribusi Pedagang di Pasar yang menunggak ditahun 2023 dan pembayaran retribusi tahun 2024.-Foto : Rina Maris-Linggau Pos
BACA JUGA:Siap-siap, Jelang Lebaran Disperindag Kembali Gelar Bazar Pasar Murah
Lalu pedagang yang berjualan tidak ditempat semestinya akan mereka tata ulang supaya rapi.
"Salah satunya mereka yang berjualan dibadan jalan. Akan kita pindahkan ke lapak kita yang masih kosong. Kan masih ada di PBS, di Pasar Inpres. Bisa diisi oleh mereka," tegasnya.
Medholine menegaskan penagihan dan penataan ulang pedagang ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Insya Allah diawal Juli ini sudah bisa kita laksanakan," tegasnya lagi. (*)