Disperindag Kota Lubuk Linggau Tagih Retribusi Pedagang di Pasar yang Menunggak

Awal Juli nanti Disperindag Kota Lubuk Linggau akan menagih retribusi Pedagang di Pasar yang menunggak ditahun 2023 dan pembayaran retribusi tahun 2024.-Foto : Rina Maris-Linggau Pos

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dalam waktu dekat akan melakukan penagihan retribusi pedagang di tiga pasar tradisional.

Yakni di Pasar Instruksi Presiden (Inpres), Pasar Bukit Sulap (PBS) dan Pasar Moneng Sepati.

Penagihan retribusi ini jelas Kepala Disperindag Kota Lubuklinggau, Medholine Sapta Windu khususnya untuk pedagang yang sudah menunggak bayar retribusi ditahun 2023, serta mengingatkan mereka untuk retribusi di tahun 2024.

"Karena ada sebagian pedagang baik di Pasar Inpres maupun di PBS dan Pasar Moneng Sepati yang tertunggak pembayaran retribusinya. Makanya kita lakukan penagihan. Jangan sampai terdata tidak ada pemasukan dari retribusi pelayanan pasar. Pedagang juga harus mengetahui, jika ada retribusi yang menjadi kewajiban mereka," jelas Medholine, kemarin.

BACA JUGA:Operasi Pasar Murah Sepi Peminat Disperindag Lakukan Evaluasi

Berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2019 sudah ditetapkan besaran retribusi yang wajib dibayar oleh pedagang yang berjualan menggunakan fasilitas dari pemerintah.

Seperti di PBS, untuk kios ukuran 2,0mx2,5m Rp. 40.000,- Perbulannya Rp. 200.00, dan balik nama  Rp.150.000.

Lalu untuk Los ukuran 1.0mxl.50m Rp. 20.000m Perbulannya Rp. 100.00, dan balik nama  Rp.100.000.

Hamparan, seperti PKL dan asongan dengan ukuran 1.0mxl.5m Rp. 15.000, perbulan Rp. 75.00, balik nama Rp. 25.000 dan untuk di pelataran (Perusahaan) ukuran 3.0mx4.0m Rp. 50.000.

BACA JUGA:Awasi Pangkalan LPG 3 Kg, Disperindag Kota Lubuklinggau Pastikan Pangkalan Jual Sesuai HET

Begitupun di Pasar Inpres maupun dipasar lainnya, semua tarif retribusinya sudah diatur dalam Perda berdasarkan ukuran kios atau lapak mereka.

"Ini yang harus kita pertegas lagi ke pedagang, sekaligus bersama tim nanti melakukan penagihan. Karena ini tujuannya cuma satu, yakni untuk peningkatan PAD kita agar kedepan jauh lebih maksimal," ungkapnya.

Tak hanya menagih retribusi, mereka bersama tim juga akan kembali memastikan data pedagang di tiga pasar ini.

Mereka ingin memastikan apakah data yang ada di mereka masih sama, apakah sudah berganti dan sebagainya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan