Sudah Setahun Oknum Warga Sumberharta Musi Rawas ini Bisnis Haram

Terdakwa Tezar Agustian (37) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Zubaidi, SH.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Akibat perbuatannya, Terdakwa Tezar Agustian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan