Sudah Setahun Oknum Warga Sumberharta Musi Rawas ini Bisnis Haram

Terdakwa Tezar Agustian (37) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Zubaidi, SH.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID -  Lagi-lagi bandar judi  jenis toto gelap atau togel disidangkan.

Terdakwanya  kali ini Tezar Agustian (37) jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH.

Pengangguran yang tercatat sebagai warga Dusun V Desa Sumber Sari Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas jalani sidang dakwaan karena diduga membuka lapak judi togel di rumahnya.

Sidang yang diketuai Majelis hakim Afif  Januarsah Saleh, SH didampingi anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Ferri Irawan, SH serta panitera pengganti (PP)  Yessi Ervina, SH.

BACA JUGA:Percobaan Pembunuhan di Simpang Periuk Terima Hukuman

Saat Dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Senin 1 Juli 2024 JPU Zubaidi, SH menyatakan  bahwa terdakwa Tezar Agustian diamankan Jum’at 8 Maret 2024 sekira pukul 21.45 WIB  di Dusun V, Desa Sumber Sari , Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas.

Sistem pembayaran judi togel tersebut yaitu jika masyarakat yang memasang taruhan dua nomor sebesar Rp.1000 maka akan ditimbang atau dibayar Rp.60 ribu

dan jika taruhan yang dipasang tiga nomor sebesar Rp.1000 maka ditimbangan atau dibayar Rp.300 ribu dan jika pasangan empat nomor sebesar Rp.1000, maka ditimbang atau dibayar Rp 3 juta.

Omset perjudian togel yang terdakwa  jalankan kurang lebih Rp 10.000 sampai dengan Rp 15.000 per hari dan keuntungan yang terdakwa  dapat dalam satu hari sekira Rp. 5.000 per hari tergantung banyak orang yang memasang nomor dengan terdakwa , sedangkan keuntungan yang terdakwa  dapat apabila ada nomor empat angka yang kena terdakwa  mendapatkan untung sebesar Rp 500 ribu dan apabila nomor tiga angka yang kena terdakwa  mendapat untung sebesar Rp 50 ribu.

BACA JUGA:Anak Kecil jadi Pemicu Rumah Tingkat Kebakaran di Marga Rahayu Lubuklinggau 

Serta apabila nomor dua angka yang kena terdakwa  mendapat untung sebesar Rp 30 ribu peralatan yang terdakwa pergunakan dalam menjalankan perjudian jenis togel tersebut yaitu satu unit Handphone merk Vivo berwarna Biru serta akun Aplikasi Dana.

Bahwa satu unit handphone merk VIVO warna Biru yang diperlihatkan kepada terdakwa  adalah benar barang milik terdakwa  yang terdakwa  pergunakan untuk menjalankan perjudian jenis togel,

sedangkan uang tunai sebesar Rp. 2.359.000 adalah uang milik terdakwa  yang mana dari uang tersebut sebesar Rp 20  ribu adalah uang pasangan togel dari warga yang memasang togel dengan terdakwa.

BACA JUGA:Terjadi di Lubuklinggau Terdakwa Dihukum Ringan, JPU Nyatakan Banding

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan