Percobaan Pembunuhan di Simpang Periuk Terima Hukuman
Terdakwa Zahri alias Jeri (37) jalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Afif Januarsyah Saleh, SH jatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Terdakwa Zahri alias Jeri (37). Surat putusan dibacakan Hakim dalam sidang di PN Lubuklinggau.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Ayu Soraya, SH sebelumnya dengan 10 bulan penjara.
Buruh yang merupakan warga Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 ini jalani sidang putusan hakim terbukti melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Ali Alatas yang tak lain merupakan temannya sendiri.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 29 Juni 2024 Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dalam putusannya menyatakan Terdakwa Zahri secara sah dan menyakinkan telah terbukti melanggar pasal Pasal 335 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Anak Kecil jadi Pemicu Rumah Tingkat Kebakaran di Marga Rahayu Lubuklinggau
Pertimbangan JPU, perbuatan terdakwa membauat korban ketakutan, meresahkan masyarakat hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Lina Safitri Tazili,SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Reka Budy Inaning Asmara, SH. lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Terdakwa dan JPU nyatakan terima.
Terdakwa Zahri melakukan percobaan pembunuhan itu pada Rabu 7 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB di RT 06 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2. Awalnya Ali Alatas pergi ke warung Saksi Suniyem untuk membeli rokok. Warung itu berada di samping usaha bengkel Ali Alatas.
BACA JUGA:Terjadi di Lubuklinggau Terdakwa Dihukum Ringan, JPU Nyatakan Banding
Di warung, Ali Alatas bertemu terdakwa Zahri alias Jeri yang saat itu juga sedang berada di warung dan hendak menghidupkan rokok.
Lalu korban menegur terdakwa dengan perkataan “Ngapo Kau Jer?” dijawab oleh terdakwa “Palak Ku dang pening.” Kemudian korban kembali menjawab “Samo bae Jer palak Aku jugo dang pening, tapi dak aku pikir nian.”
Kemudian terdakwa menjawab kembali “Sapo nian yang buat palak Kau pening, ayo kito cari, apo Kau nih lah yang nak cari masalah.”
Sambil memegang tangan korban sehingga korban pun meminta terdakwa untuk melepaskan dengan berkata “Lepas lah Jer, apo masalahnyo?” Dan dijawab oleh terdakwa “Apo Kau nak kutujah?” Kemudian korban menjawab “Berarti Kau nih bawak pisau.”