Percobaan Pembunuhan di Simpang Periuk Terima Hukuman
Terdakwa Zahri alias Jeri (37) jalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
BACA JUGA:Warga STL Ulu Terawas Dibekuk Anggota Polres Musi Rawas
Dan setelah itu terdakwa langsung mengeluarkan satu bilah senjata tajam jenis pisau panjang 20 Cm, bermata tajam bagian ujung runcing bergagang kayu warna coklat dan memiliki sarung kulit warna hitam yang keluarkan dari pinggang sebelah kiri.
Melihat terdakwa mengeluarkan pisau tersebut lalu korban sedikit menjauh sambil berkata “Nak bunuh Aku nian Kau nih Jer.”
Dijawab oleh terdakwa “Mati nian Kau kali ini.”
Sambil terdakwa mengayunkan pisaunya berusaha menusuk saksi korban sebanyak dua kali yang pertama pisau tersebut diarahkan ke perut dan saat itu korban berhasil mengelak dan yang kedua kearah dada depan korban yang juga berhasil korban mengelak.
BACA JUGA:Bujangan Gelapkan Motor Warga Megang Sakti Musi Rawas
Kemudian terdakwa kembali mengayunkan pisau yang ketiga kalinya tersebut kearah kepala korban namun korban berusaha memegang tangan terdakwa dan saat itu datang Mardianto yang juga membantu memegang tangan dan langsung mengambil pisau yang terdakwa kuasai selanjutnya saksi Mardianto menyuruh terdakwa untuk pulang kerumahnya yang kemudian terdakwa pun pergi sedangkan korban kembali ketempat usaha bengkel milik korban. (adi)