Terjadi di Lubuklinggau Terdakwa Dihukum Ringan, JPU Nyatakan Banding

SIDANG : Terdakwa Yasin (43) jalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi / Linggau Pos -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Yasin (43) diganjar Majelis Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH dengan hukuman 2 tahun penjara.

Surat putusan  dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah,SH,MH sebelumnya dengan 3 tahun penjara. 

Resedivis, Warga Jalan Nangka, Kelurahan Batu Urib, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2, Kota Lubuklinggau jalani sidang putusan hakim terbukti mencuri Sepeda Motor Honda Beat warna putih BG 5686 GL dan HP milik korban Mulyono (51) di rumahnya Dusun IV Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 29 Juni 2024 Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH, MH dalam putusannya  menyatakan terdakwa Yasin  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.

BACA JUGA:Warga STL Ulu Terawas Dibekuk Anggota Polres Musi Rawas

Pertimbangan Hakim  hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa pernah dihukum sebelumnya, hal yang meringankan terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan 

Majelis Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH, dengan hakim anggota Ferri Irawan, SH, dan Lina Safitri Tazili, SH  serta Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH kalau bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut  tersebut 

Terdakwa nyatakan terima, namun JPU nyatakan banding.

Terdakwa Yasin masuk bui bersama  Danil (DPO) setelah melakukan pencurian Sabtu 20 Januari 2024 sekira pukul 03.30 WIB  di rumah korban Mulyono Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Anak Main Korek Api di Kamar Rumah Terbakar di Marga Rahayu Lubuklinggau

Awalnya mereka sepakat untuk mencuri sepeda motor pergi dengan sepeda motor milik terdakwa menuju ke daerah Desa Ketuan Jaya. 

Kemudian didapatilah rumah korban sebagai target rumah yang akan dicuri. 

Kemudian terdakwa dan Danil pergi ke arah belakang rumah korban kemudian Danil membuka pintu bagian belakang rumah korban pakai kaitan kayu yang menahan pintu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan