Warga STL Ulu Terawas Dibekuk Anggota Polres Musi Rawas

Tersangka Idian (duduk) berikut barang bukti senpira laras panjang yang diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.-Foto : Dokumen Polres Mura -

KORANLINGGAUPOS.ID - Akibat tidak menyerahkan senjata api rakitan (senpira) laras panjang, seorang petani diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura).

Tersangka adalah Idian, warga RT 03, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.

Pria usia 35 tahun itu ditangkap di rumahnya Sabtu 29 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB. 

Petani ini ditangkap petugas  terduga kepemilikan senpira aktif beserta proyektil peluru. 

BACA JUGA:Anak Main Korek Api di Kamar Rumah Terbakar di Marga Rahayu Lubuklinggau

Dari tangan tersangka, petugas  menyita Barang Bukti (BB) diantaranya satu pucuk senjata api rakitan laras panjang (kecepek), 1 botol yang berisikan mesiu, 2 buah kip, 1 gumpalan serabut kelapa, 9 butir timah/proyektil timah kecil, 2 buah proyektil timah besar, 1 buah dompet kecil tempat protektil dan 1 bambu kecil.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS, ID Minggu 30 Juni 2024 Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah mengatakan tersangka ditangkap bertepatan dengan Operasi Senpi Musi 2024, diwilayah hukum Polres Mura.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/A-   14   /VI/2024/SPKT/SAT RESKRIM/RES.MURA/SUMSEL,Tanggal 29 Juni 2024.

Penangkapan tersangka bermula saat, Tim Landak mendapatkan informasi dari warga bahwa ada warga di RT 03, Kelurahan Terawas, terlibat dalam kepemilikan senpira ilegal.

BACA JUGA:Bujangan Gelapkan Motor Warga Megang Sakti Musi Rawas

Untuk memastikan informasi tersebut, Tim Landak, dipimpin, Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah SH, langsung meluncur kelokasi untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian pelaku.

Lanjutnya, setiba di lokasi ternyata benar, tersangka berada di TKP, tanpa pikir panjang, anggota meringkus tersangka dan dilakukan pengeledahan dirumah ditemukan BB diantaranya, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang (kecepek), satu botol yang berisikan mesiu, dua buah kip, satu gumpalan serabut kelapa, sembilan butir timah/proyektil timah kecil, dua buah proyektil timah besar, satu buah dompet kecil tempat protektil dan satu buah bambu kecil.

Saat diintrogasi tersangka mengakui telah melakukan membawa, menyimpan, menguasai dan memiliki senpira.

Selanjutnya, tersangka beserta BB digeladang ke Polres Mura, guna penyidikan lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan