Warga STL Ulu Terawas Dibekuk Anggota Polres Musi Rawas
Editor: SULIS
|
Minggu , 30 Jun 2024 - 20:34
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/e9e6a79954cf76df0c5eb40bbc7e6f8e.jpg)
Tersangka Idian (duduk) berikut barang bukti senpira laras panjang yang diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.-Foto : Dokumen Polres Mura -
BACA JUGA:Ketahuan Hendak Mencuri, Aril Divonis Setahun Penjara
Ditegaskan Kasat atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun . (adi)