Terjadi di Lubuklinggau Terdakwa Dihukum Ringan, JPU Nyatakan Banding

SIDANG : Terdakwa Yasin (43) jalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi / Linggau Pos -

Setelah pintu tersebut terbuka, Danil masuk ke dalam rumah lalu terdakwa bertugas mengawasi keadaan sekitar.

BACA JUGA:Bujangan Gelapkan Motor Warga Megang Sakti Musi Rawas

Selanjutnya  Danil mengeluarkan Sepeda Motor Honda Beat warna putih BG 5686 GL, kemudian terdakwa membantu Danil mengeluarkan motor tersebut.

Lalu terdakwa melihat handphone yang sedang dicharger diatas lemari es lalu terdakwa meminta Danil (DPO) mengambil  Handphone merek Vivo warna biru tipe Y125 tersebut.

Setelah berhasil mengeluarkan barang-barang berharga milik korban, terdakwa dan Danil (DPO) pergi.

Kemudian Danil menelepon Man untuk menjual sepeda motor tersebut di daerah Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Ketahuan Hendak Mencuri, Aril Divonis Setahun Penjara

Setelah berhasil terjual kemudian Terdakwa dan Danil mendapatkan uang  Rp 1,2 juta, mereka gunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan terdakwa dan Danil, korban rugi Rp 10 juta. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan