Kasus Penusukan Guru Honorer SMK Lubuklinggau Mulai Disidangkan, ini Kronologi Sebenarnya
Terdakwa Jois Amanda (19) jalani sidang dakwaan JPU karena mengeroyok guru salah satu SMK di Lubuklinggau, Kamis (23/11/2023).-Foto : Istimewa-
Sehingga mengakibatkan SY merasakan sakit dan menderita luka.
BACA JUGA:Guru di Muratara Kesulitan Dapat Maaf dari Wali Murid, Padahal Sudah Lima Kali Mediasi
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 03/VIII/VISUM/RS-ARBUNDA/LLG/2023, tanggal 30 Agustus 2023 yang ditandatangani dengan pemeriksaan luar dijumpai adanya luka terbuka pada kepala, wajah, perut, punggung, pinggang, lengan atas kiri akibat kekerasan benda tajam, cedera tersebut mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan fungsi untuk sementara waktu. Perbuatan terdakwa Jois Amanda sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP.(Adi)