Perampokan di Tugumulyo Musi Rawas, Suami Dibacok Anak Luka Istri Dirudapaksa
Wakapolres Musi Rawas Kompol M Harsono SH didampingi Kasat Reskrim AKP Hary Dinar, Kasi Humas dan tim landak lainnya melakukan press rilis ungkap kasus perampokan sadis di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sabtu (25/11/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Akhirnya kurang dari 24 jam tiga dari empat pelaku perampokan di Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) diringkus Tim Landak Satreskrim Polres Mura.
Ketiga tersangka yakni Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) warga Dusun II Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura, Ardy Arianto (23) warga Jalan Anggrek, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 dan Maliyadi alias Mali (53) warga Dusun I Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura.
Ketiganya diamankan di rumah Arpan Sopian di Dusun II Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura pada Jumat (24/11/2023) sekitar 19.40 WIB.
Untuk tersangka Yan dan Ardi dilumpuhkan kakinya karena sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Ketiganya diamankan petugas karena diduga melakukan perampokan sadis dan pemerkosaan dengan korban Dedi Dores (33) dan istrinya inisial S. Peristiwa naas ini menimpa korban Jum’at 24 November 2023 pukul 02.00 WIB.
Atas kejadian itu, selain hilang harta, korban Dedi mengalami luka bacok, sang anak yang berusia 10 tahun mengalami luka di bagian kepala yang sekarang masih dirawat di RS AR Bunda Lubuklinggau. Sementara sang istri mengalami trauma dalam pendampingan dari UPPA Polres Mura.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Wakapolres, Kompol M Harsono SH, didampingi Kasat Reskrim AKP Hary Dinar, Kasi Humas dan tim landak lainnya dalam press rilis Sabtu (25/11/2023) mengatakan, dalam satu kali dalam 24 jam Tim Landak berhasil mengungkap kasus perampokan sadis yang disertai pemerkosaan. Ada tiga tersangka diamankan dan satu orang lagi bernama Fadli (17) dalam pengejaran kepolisian.
Dijelaskan Wakapolres bahwa tersangka Sopian alias Yan serabut merupakan resedivis. Tahun 1998 dia bebas tahun 2021 kembali masuk penjara dengan hukuman dua tahun penjara. Sekarang baru sebulan keluar dari penjara dan dalam masa pembinaan Bapas, Tersangka Yan mengulangi perbuatan yang sama.
BACA JUGA:Satpam Pergoki Mobil Bergoyang, Naasnya Pelaku Beri Pembalasan
Kemudian ditambahkan Kasat bahwa saat kejadian di rumah ada tiga korban. Dedi, S (istri) dan seorang anak usia 10 tahun.
Awalnya tiga tersangka yakni Arpan, Ardi dan Fadli (DPO) masuk rumah korban dengan mencongkel pintu belakang rumah korban yang terbuat dari papan.
Ketiganya masuk rumah, sedangkan satu tersangka yakni Maliyadi tidak ikut. Ketiganya langsung menahan Dedi Dores. Karena takut korban teriak sehingga Dedi dibacok tersangka Yan dan Ardi hingga menderita tiga luka bacokan, yakni di kepala, pinggang sebelah kiri dan di pergelangan tangan kiri.
“Sedangkan istrinya dirudapaksa oleh tersangka Yan di kamarnya dan anaknya mengalami retak bagian kepala akibat dipukul tersangka Fadli,” ungkap Kasat.