Perampokan di Tugumulyo Musi Rawas, Suami Dibacok Anak Luka Istri Dirudapaksa

Wakapolres Musi Rawas Kompol M Harsono SH didampingi Kasat Reskrim AKP Hary Dinar, Kasi Humas dan tim landak lainnya melakukan press rilis ungkap kasus perampokan sadis di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sabtu (25/11/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

BACA JUGA:Guru di Muratara Kesulitan Dapat Maaf dari Wali Murid, Padahal Sudah Lima Kali Mediasi

Dijelaskan Kasat, perampokan terjadi Jumat 24 November 2023 pukul 02.00 WIB di dalam rumah korban Desa Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura. 

Mulanya Maliyadi alias Mali mengantar Arpan Sopian alias Yan Seraput, Ardy Arianto (tertangkap), dan Fadli (DPO) ke pinggir jalan yang berjarak dengan rumah korban sekira 500 Meter menggunakan Sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah dengan berbonceng empat.

Setelah itu Maliyadi meninggalkan Arpan Sopian, Ardy, dan Fadli pulang ke rumah. 

Kemudian Arpan mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan pisau. Setelah berhasil terbuka Arpan Sopian, Ardy Arianto, dan Fadli (DPO) langsung memasuki rumah korban, masing-masing memegang satu buah batok kayu, diambil dari dalam rumah korban.

BACA JUGA:Kasus PT Mura Sempurna, JPU Tolak Esepsi Pengacara Daryadi

Lalu Tersangka Arpan mengambil arit, diiringi Ardy Arianto yang mengambil parang, Fadli (DPO) hanya memegang sebuah balok.

Kemudian Arpan Sopian mengambil dua unit Handphone merk Samsung dan Vivo. Lalu kemudian suami korban dibangunkan oleh Ardy untuk menanyakan kunci motor.

Setelah suami korban bangun, Arpan yang memegang arit langsung membacok suami korban sebanyak tiga kali ke arah kepala, tangan dan badan.

Lalu Ardy Arianto langsung membacok suami korban pakai parang ke arah korban. Sedangkan Fadli memukul kepala anak korban yang terbangun hingga menyebabkan kepala anak korban retak tulang tengkorak bagian atas. 

BACA JUGA:Kosan Mahasiswa yang Buang Janin Sudah Lima Kali Digerebek Warga

Setelah itu Arpan menyuruh istri korban menunggu di kamar depan sedangkan Fadli mengikat tangan dan kaki suami korban yang tidak berdaya dengan menggunakan tali.

Kemudian Arpan masuk ke kamar depan bertanya dengan istri korban menanyakan uang. Sembari memukul kepala korban hingga akhirnya memaksa korban untuk membuka celana.

Setelah itu korban diperkosa oleh Arpan. Lalu dilakukan penangkapan terhadap tiga tersangaka yang mana pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan. 

Kemudian sepeda motor hasil curian tersebut dijual pelaku ke Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, handphone Vivo dibawa lari oleh Fadli.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan