Guru di Muratara Kesulitan Dapat Maaf dari Wali Murid, Padahal Sudah Lima Kali Mediasi
Guru Apinsa (paling kiri) bersama Kepala SDN Karang Anyar Arisandi, Ketua PGRI Kabupaten Muratara Mugono, pengurus PGRI Muratara, dan penasehat hukumnya Abdul Aziz, SH saat melakukan pendampingan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
MURATARA, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO – Seorang guru bernama Apinsa (33) jalani sidang agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (21/11/2023). Warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini jalani sidang karena diduga memukul beberapa murid kelas VI SDN Karang Anyar, Kecamatan Rupit dengan rotan yakni inisial KY, NN, RH, dan IB.
Sidang yang diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Tyas Listiani, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha, SH. Dalam sidang tatap muka tersebut, terdakwa Apinsa didampingi Penasehat Hukumnya Abdul Aziz, SH.
Saat diwawancara Wartawan Harian Pagi Linggau Pos Kamis 23 November 2023 Penasehat Hukumnya Abdul Aziz, SH membenarkan bahwa sidang kemarin mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa. Yakni Oon Konapi selaku Komite SDN Karang Anyar dan Aan Ardi selaku Ketua BPD Karang Anyar.
Oon Konapi dalam persidangan membenarkan, pihak sekolah berusaha semaksimal mungkin memediasi atau membantu persoalan Apinsa dengan keempat keluarga korban.
BACA JUGA:Kasus PT Mura Sempurna, JPU Tolak Esepsi Pengacara Daryadi
Akhirnya tinggal satu keluarga korban yang belum terselesaikan, yakni korban KY.
"Ada dua kali pertemuan juga kepada keluarga korban KY. Namun belum ada juga titik temunya," jelas Oon Konapi kepada Hakim.
Sementara Ketua BPD Aan Ardi menyampaikan bahwa pemerintahan desa termasuk keluarga Apinsa ikut melakukan pertemuan dengan keluarga korban.
"Ada lima kali pertemuan dan tetap belum juga membuahkan hasil,” ungkap Aan kepada Hakim.
Jadi pihak terdakwa sebelumnya sudah berupaya menempuh jalur diluar hukum dengan berupaya berdamai baik melibatkan pihak sekolah maupun Pemerintah Desa bahkan kepala sekolah sebelumnya yang juga sebagai saksi dan berusaha untuk memediasinya.
"Untuk kedepannya hakim menunda satu minggu dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” jelas Abdul Aziz.
BACA JUGA:Kosan Mahasiswa yang Buang Janin Sudah Lima Kali Digerebek Warga
Apinsa terancam hukuman, karena melakukan penganiayaan pada Rabu 12 Juli 2023, sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Ruang Kelas 6 SD Negeri Karang Anyar.
Sebelumnya diberitakan, kronologi kasus yang menjerat Guru Apinsa terjadi Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 10.15 WIB.