Guru di Muratara Kesulitan Dapat Maaf dari Wali Murid, Padahal Sudah Lima Kali Mediasi

Guru Apinsa (paling kiri) bersama Kepala SDN Karang Anyar Arisandi, Ketua PGRI Kabupaten Muratara Mugono, pengurus PGRI Muratara, dan penasehat hukumnya Abdul Aziz, SH saat melakukan pendampingan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

Mulanya para korban berada di dalam ruang kelas 6 SD Negeri Karang Anyar. Mereka terdengar sedang bernyanyi.

Lalu terdakwa datang ke kelas tersebut kemudian terdakwa mengambil sebuah rotan dengan panjang lebih kurang satu meter yang tergeletak di lantai di bawah papan tulis kelas tersebut.

Terdakwa memegang rotan tersebut dengan menggunakan tangan kanannya, lalu terdakwa mendekati KY dan NN.

Kemudian terdakwa mengayunkan rotan tersebut ke punggung KY sekali. Setelah itu, terdakwa mendekati NN kemudian memukulkan rotan yang terdakwa pegang ke punggung NN sekali.

Terdakwa juga memukulkan rotan ke tangan RH dan IQ sekali. Lalu terdakwa mengingatkan agar siswa siswi dalam kelas itu tak ribut. Selanjutnya terdakwa keluar kelas.

BACA JUGA:Mantan Direktur PDAM Korupsi Ratusan Juta

Sementara Kepala SDN Karang Anyar Muara Rupit Arisandi menjelaskan, Arisandi menjelaskan guru Apinsa masih tetap mengajar walaupun sambil jalani proses persidangan di PN Lubuklinggau.

“Dia orangnya enjoy, walaupun masalah menerpanya, ia pun terus berusaha baik keluarganya dan pihak sekolah untuk membantu proses hukumnya,” ungkap Arisandi.

Jadi, terang Arisandi, Apinsa tidak mudah menyerah. Bahkan dia tetap mengajar anak muridnya khususnya kelas IV dan belajarnya pun lancar.

“Dia masuk terus, kecuali saat persidangan, begitu juga saya terus mendampingi. Untuk pihak korban dan temannya juga sekolah seperti biasanya, karena tidak ketemu dengan Pak Apinsa. Korban ini kelas 6 sementara Pak Apinsa ngajar murid kelas 4,” terangnya.

Arisandi membenarkan, pihak keluarga guru Apinsa beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak keluarga korban inisial KY. Hingga sekarang belum menemukan jalan keluar. Begitu juga pihak desa, sekolah, pihak PGRI dan Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara terus memediasinya namun hasilnya masih nol.

“Guru Apinsa berharap dengan proses persidangan ini bisa terlepas dari jeratan hukum, karena apa yang dilakukan kepada korban itu khilaf, atau tidak ada unsur kesengajaan. Karena dalam melakukan kekerasan ini hanya spontan saja tanpa ada niat sebelumnya. Itu ungkap guru Apinsa kepada saya,” terang Arisandi.

BACA JUGA:Jual Barang Haram Depan Pesantren, Warga Lubuklinggau Diganjar Hukuman Berat

Sementara Ketua PGRI Kabupaten Muratara Mugono menegaskan, pihaknya bersama pengurus PGRI Muratara terus memberikan pendampingan untuk Guru Apinsa.

“Kami memberikan support kepada Apinsa  agar dia tetap tegar dalam menghadapi jalannya sidang, kami tetus berupaya untuk membantu Saudara Apinsa,” terangnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan