Mantan Direktur PDAM Korupsi Ratusan Juta
Mantan Direktur PDAM Tirta Bukit Kaba Orin Retnowati, menjalani sidang perdana, Rabu 22 November 2023.-Foto : Betv -
CURUP, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Terdakwa dugaan korupsi tunjangan representasi, mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong, atas nama Orin Retnowati, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Rabu 22 November 2023.
Sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong.
JPU mendakwa terdakwa Orin dengan primer pasal 2 ayat (1) dan subsidari pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Yang mana terdakwa diduga telah melakukan korupsi dengan melakukan penyalahgunaan wewenang selaku direktur untuk menguntungkan dirinya sendiri.
BACA JUGA:Jual Barang Haram Depan Pesantren, Warga Lubuklinggau Diganjar Hukuman Berat
Dengan cara mengeluarkan memo untuk meningkatkan penghasilannya sendiri dan dana representasi yang tidak ada dasarnya.
Untuk upaya dugaan korupsi tersebut, terjadi dari Bulan Maret 2018 sampai Desember 2019 dan kerugian negara sendiri yang ditimbulkan sekitar Rp454 juta.
“Terdakwa diduga melakukan korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 454 juta dan hingga saat ini belum melakukan pengembalian kerugian Negara,” ungkap JPU Kejari Rejang Lebong Denny Wijaya.
Ditambahkan Denny, pihaknya akan menghadirkan 20 orang saksi, dari dewan pengawas dan pelaksana harian.
BACA JUGA:Waspada Diabetes Hindari Berat Badan dan Gaya Hidup, Ini 10 Langkah Jaga Kesehatan Metabolik
Sementara menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. (M Angga/ Betv)