Pria Asal Simpang Periuk Lubuklinggau ini Sering Aniaya Istri

SIDANG : Terdakwa Aris Martono (51), jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Pengadilan Negeri Lubuklinggau Selasa 9 Juli 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

Bukan hanya itu, sambil menjambak korban membenturkan kepala korban kearah dinding tembok rumah korban sebanyak dua kali.  Korban hanya melindungi kepalanya dengan kedua tangannya agar tidak terbentur pada dinding.

BACA JUGA:Oknum Warga Rawas Ilir ini Terbukti Curi Sembako di Kantor Kades

Setelah itu sambil menjambak rambut korban, terdakwa menarik korban ke dalam ruang tengah dan setelah itu pelaku langsung menendang bagian pantat korban sebanyak satu kali.

Kemudian terdakwa meninju kearah mata sebelah kiri korban sebanyak dua kali dan korban hanya bisa berteriak meminta tolong dan berteriak minta tolong.

Tolong-tolong, sapo bae tolong Aku,  Astagfirullah Ya Allah, karena korban terus meminta tolong kemudian pelaku langsung pergi dari rumah

Setelah itu saksi Padilah dan saksi Gunadi yang mendengar teriakan korban langsung pergi ke  rumah korban dan bermaksud untuk mencari tahu apa yang sedang terjadi.

BACA JUGA:Warga Bandung Ujung Lubuklinggau ini Dituntut Denda Rp 800 Juta

Akibat kejadian tersebut korban mengalami  luka bengkak lebam dan memar pada mata sebelah kiri mengalami rasa sakit dan pusing bagian kepala

Petbuatan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.(adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan