Warga Bandung Ujung Lubuklinggau ini Dituntut Denda Rp 800 Juta
SIDANG : Terdakwa Dudi Suryadilaga (36) jalani sidang pembacaan tuntutan JPU Trian Febriansyah, SH, MH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, SH menuntut Terdakwa Dudi Suryadilaga dengan hukuman 7 tahun penjara.
Tak hanya itu, oknum karyawan swasta ini juga dikenakan denda Rp 800 juta, Subsider 8 bulan penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 8 Juli 2024.
Warga Jalan Merak RT 02 Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau itu jalani sidang tuntutan JPU terbukti kepemilikan ganja dengan berat netto 24,55 gram.
BACA JUGA:Pemandu Lagu di Lubuklinggau Kena Tusuk, Begini Motif dan Kronologinya
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Senin 10 Juni 2024 JPU Trian Febriasnyah,SH MH dalam tuntutan menyatakan terdakwa Dudi Suryadilaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika alternatif kedua.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, dan meresahkan masyarakat, Hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.
Majelis hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Marselinus Ambarita SH dan Verdian Martin, SH serta panitera pengganti (PP) Armen, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan, dengan menyesali perbuatannya dan punya tanggungan keluarga, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.
BACA JUGA:Dengar Cerita Istri Bahwa Sepupu Dikeroyok Warga Bingin Teluk Muratara
Dudi Suryadilaga masuk bui setelah diamankan Polisi Rabu 31 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB, di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Mulanya, Rabu 31 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sedang menguasai narkotika jenis ganja kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Selanjutnya setelah didapatkan informasi bahwa Terdakwa sedang berada di daerah kepala curup Kabupaten Rejang Lebong akan menuju ke Kota lubuklinggau kemudian sekira pukul 11.30 WIB Saksi Lemi Syarif, Saksi Hendrik serta anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau lainya melakukan rangkainya penyidikan dengan cara menunggu di perbatasan Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Lubuklinggau tepatnya di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau
Selanjutnya terdakwa melintas di daerah tersebut dengan mengendarai sepeda motor kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledehan terhadap terdakwa ditemukan narkotika jenis Ganja, kemudian Terdakwa beserta barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.