Garap Siswi di Wisma Angelie Lubuklinggau, Janji Tanggung Jawab
SIDANG : Terdakwa Fepri Romadhoni alias Doni (28) jalani sidang dakwaan JPU Vina Astria, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Rabu 10 Juli 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana melanggar pasal 81 ayat (2) Undangundang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Peraturan Pemenntah Pengganti Undang-undang | tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (adi)