Sopir Mobil Dinas Satpol PP jadi Tersangka
Ilustrasi Borgol-Foto : Net-
LINGGAUPOS.BACAKORA.CO - Polisi menetapkan Sopir Mobil Dinas Satpol PP sebagai tersangka setelah menabrak pemotor hingga tewas di flyover Kelapa Gading, Jakarta Utara. Petugas Satpol PP tersebut kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
"Saat ini kami tahan di rutan Satlantas," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto saat dimintai konfirmasi, Minggu (26/11/2023).
Edy mengatakan tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
"Dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ. Ancaman maksimal 6 tahun," ujarnya.
BACA JUGA:Pria ini Berani Dua Tahun Tidur di Bawah Kuburan Istri, Terungkap Kasus saat Renovasi Rumah
Sebelumnya, sopir mobil Satpol PP itu disebut mengaku panik saat menyalip kendaraan berujung banting setir dan menabrak pemotor. Ada dua motor yang ditabrak.
"Info sementara yang kami dapat karena mau menyalip kendaraan tiba-tiba panik dan membanting setir sehingga kendaraan oleng," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).
Saat itu pemotor T, yang diketahui sebagai driver ojek online, terpental ke bawah flyover hingga tewas. Sementara itu, pemotor lainnya dan lima orang penumpang mobil Satpol PP mengalami luka-luka.
BACA JUGA:Angkut Batu Galian C Ilegal, Sopir Dipenjara
"Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, pengendara sepeda motor Saudara T meninggal dunia di TKP. Lima penumpang kendaraan dinas Satpol PP dan satu pengendara sepeda motor ZA mengalami luka-luka," jelasnya. (detik)