Kakak Beradik Asal Terawas Dipidana, Berikut Kasus Selengkapnya

Sopyan Sudito alias Gitot (34) dan Supaeno alias Paeno (30) jalani sidang putusan hakim Achmad Syaripudin, SH.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Lalu korban dipanggil terdakwa Sopyan Sudito ’’Hen sini.’’

BACA JUGA:Bandar Togel Asli Sumberharta Musi Rawas Dituntut Hukuman Berat

Mendengar hal itu, korban langsung mendekati terdakwa Sopyan Sudito dan korban langsung menyalami terdakwa Sopyan Sudito. 

Setelah berjabat tangan, tiba-tiba tangan kanan korban  dipegang dari belakang oleh terdakwa Supaeno.

Lalu terdakwa Sopyan Sugito secara tiba-tiba langsung mengambil 1 gelas yang berisi kopi dan langsung diarahkan dan dipukulkan ke wajah korban dan mengenai telinga dan rahang pipi kiri korban. 

Lalu korban  terjatuh.

Saat korban berusaha berdiri tiba-tiba dengan emosi terdakwa Supaeno langsung menendang pinggang belakang korban  sambil mendorong korban hingga terjatuh. 

BACA JUGA:Penganiaya Kades Asal Musi Rawas Dapat Keringanan Hukuman

Lalu terdakwa Sopyan Sugito dan terdakwa Supaeno langsung pergi. 

Akibat perbuatan kakak beradik ini korban mengalami luka bagian kepala, pada depan telinga kiri 7 cm dari mata kiri terdapat luka robek yang sudah dijahit, ukuran 1 cm, telinga kiri tampak bengkak dan kemerahan, terasa nyeri ketika ditekan, pada daun telinga kiri terdapat luka robek tembus dari depan kebelakang yang sudah dijahit, ukuran 0,3 cm, pada belakang telinga kiri 1 cm dari telinga kiri terdapat luka robek yang sudah dijahit ukuran 0,4 cm, pada rahang kiri 12 cm dari garis tengah tubuh terdapat luka robek yang sudah dijahit ukuran 2,5 cm.

Hasil pemeriksaan terdapat tanda kekerasan akibat benda tajam, sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Muara Beliti No. 445/81/RSUD.MB.II.2/IGD/VII/2023 yang dibuat oleh dr. Haidar Adib Balma pada tanggal 15 Juli 2023. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan