Niat dari Musi Rawas ke Lubuklinggau untuk Lakukan Begal Honda Scoopy

Widodo (35) jalani sidang dakwaan JPU Akbari Darnawinsyah, SH karena diduga melakukan begal Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam nopol BG 2142 HF, Senin (27/11/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.ID  - Widodo (35) warga Desa Taktoi, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong jalani sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah , SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (27/11/2023).

Pengangguran ini jalani sidang perdana karena diduga melakukan begal terhadap Bella, pengendara Sepeda Smotor Honda Scoopy warna merah hitam BG 2142 HF .

Sidang diketuai Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan  Marselinus Ambarita , SH dan Panitera Pengganti (PP)  Dodi Sohady, SH. 

Dalam perkaranya JPU  Akbari Darnawinsyah , SH  menyatakan bahwa terdakwa Widodo  bersama  Herman (perkara telah berkekuatan hukum tetap/inkracht),  Aji Kenang Suharto alias Aji  (berkas perkara terpisah) membegal korban Minggu  12 Maret 2023 sekira pukul 22.45 WIB    di Jalan Garuda Dempo, Kelurahan Keputraan, Kecamatan  Lubuklinggau Barat 2.

Mulanya, terdakwa bersama  Herman dan Aji Kenang Suharto  berboncengan sepeda motor dari Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas menuju ke Kota Lubuklinggau untuk mencari target sepeda motor yang akan dicuri.

BACA JUGA:Ini Daftar Nama Tim Pemenangan Prabowo dan Gibran Pada Pilpres 2024

Sesampainya di Kota Lubuklinggau tepatnya di Jalan Garuda Dempo, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2,  Aji melihat  Bella Okta Sari yang sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam  BG 2142 HF sendirian.

 Sehingga muncul niat dari terdakwa bersama Aji dan  Herman untuk merampas sepeda motor yang dikendarai Bella.

Lalu  Aji langsung memepet sepeda motor yang korban kendarai. Lalu Aji langsung menghadang sepeda motor yang dikendarai oleh korban tersebut dengan menggunakan sepeda motor yang mereka kendarai.

Setelah berhasil mengahadang sepeda motor milik korban,  Aji berkata kepada  Herman “Ambek motor tuh.” 

Sehingga  Herman langsung turun dari sepeda motor yang dikendarai Aji dan berusaha merebut sepeda motor yang dikendarai oleh korban tersebut. Lalu korban langsung berteriak dengan kencang “Maling-maling.” 

BACA JUGA:Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Terbentuk, Ini Daftar Nama dan Jabatan

Yusrizal  Sagiman yang merupakan orang tua dari korban yang memang sebelumnya mengiringi sepeda motor yang dikendarai oleh korban dari belakang langsung mengejar terdakwa bersama  Aji dan Herman sehingga membuat  Herman terjatuh dan berhasil diamankan. Sementara terdakwa bersama  Aji berhasil melarikan diri dan baru dapat diamankan beberapa saat kemudian. 

Terdakwa bersama-sama dengan Aji dan Herman sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 53 KUHP. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan