Niat dari Musi Rawas ke Lubuklinggau untuk Lakukan Begal Honda Scoopy
Widodo (35) jalani sidang dakwaan JPU Akbari Darnawinsyah, SH karena diduga melakukan begal Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam nopol BG 2142 HF, Senin (27/11/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
LINGGAUPOS.BACAKORAN.ID - Widodo (35) warga Desa Taktoi, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong jalani sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah , SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (27/11/2023).
Pengangguran ini jalani sidang perdana karena diduga melakukan begal terhadap Bella, pengendara Sepeda Smotor Honda Scoopy warna merah hitam BG 2142 HF .
Sidang diketuai Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Marselinus Ambarita , SH dan Panitera Pengganti (PP) Dodi Sohady, SH.
Dalam perkaranya JPU Akbari Darnawinsyah , SH menyatakan bahwa terdakwa Widodo bersama Herman (perkara telah berkekuatan hukum tetap/inkracht), Aji Kenang Suharto alias Aji (berkas perkara terpisah) membegal korban Minggu 12 Maret 2023 sekira pukul 22.45 WIB di Jalan Garuda Dempo, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.
Mulanya, terdakwa bersama Herman dan Aji Kenang Suharto berboncengan sepeda motor dari Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas menuju ke Kota Lubuklinggau untuk mencari target sepeda motor yang akan dicuri.
BACA JUGA:Ini Daftar Nama Tim Pemenangan Prabowo dan Gibran Pada Pilpres 2024
Sesampainya di Kota Lubuklinggau tepatnya di Jalan Garuda Dempo, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2, Aji melihat Bella Okta Sari yang sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam BG 2142 HF sendirian.
Sehingga muncul niat dari terdakwa bersama Aji dan Herman untuk merampas sepeda motor yang dikendarai Bella.
Lalu Aji langsung memepet sepeda motor yang korban kendarai. Lalu Aji langsung menghadang sepeda motor yang dikendarai oleh korban tersebut dengan menggunakan sepeda motor yang mereka kendarai.
Setelah berhasil mengahadang sepeda motor milik korban, Aji berkata kepada Herman “Ambek motor tuh.”
Sehingga Herman langsung turun dari sepeda motor yang dikendarai Aji dan berusaha merebut sepeda motor yang dikendarai oleh korban tersebut. Lalu korban langsung berteriak dengan kencang “Maling-maling.”
BACA JUGA:Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Terbentuk, Ini Daftar Nama dan Jabatan
Yusrizal Sagiman yang merupakan orang tua dari korban yang memang sebelumnya mengiringi sepeda motor yang dikendarai oleh korban dari belakang langsung mengejar terdakwa bersama Aji dan Herman sehingga membuat Herman terjatuh dan berhasil diamankan. Sementara terdakwa bersama Aji berhasil melarikan diri dan baru dapat diamankan beberapa saat kemudian.
Terdakwa bersama-sama dengan Aji dan Herman sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 53 KUHP. (*)