Begal Gadis di Dekat Taman Agro Wisata Kebun Kito Lubuklinggau

SIDANG - Terdakwa Soni Arpanda (18) jalani sidang dakwaan JPU Yuniar,SH.-Foto: Apri Yadi-Linggau Pos

BACA JUGA:Begal Pelajar SMKN 3 Lubuklinggau Tinggalkan Motor di TKP, Diduga Lari ke Bengkulu

Rendi dan Yonda turun dari sepeda motor dan menghampiri korban dan mendorong korban. Korban masih berusaha mempertahankan motornya. 

Sehingga terjadi tarik menarik antara korban dengan Yonda dan Rendi.

Kedua DPO itu akhirnya berhasil mendapatkan sepeda motor milik korban, namun sandal dan topi warna hijau milik Yonda terjatuh dan tertinggal di lokasi kejadian.

Selanjutnya sepeda motor milik korban langsung dibawa kabur oleh Rendi dan Yonda menuju ke arah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Masih Belia, Pria ini Terlibat 4 Kasus Pembegalan di Lubuklinggau

Terdakwa mengikutinya dari belakang menaiki Satria FU.

Lalu terdakwa menunggu di simpang jalan Kota Padang sedangkan Rendi dan Yonda pergi membawa sepeda motor korban menuju ke arah Palak Curup untuk menjualnya.

Setelah maghrib, Rendi dan Yonda datang menemui terdakwa dengan mengendarai sepeda motor lain.

Kedua DPO itu memberitahu terdakwa jika sepeda motor milik korban sudah laku Rp 3,5 juta.

BACA JUGA:Ibu Bercadar jadi Sasaran Begal di Muaraenim Lubuklinggau

Terdakwa mendapat bagian Rp500 ribu, Rendi dan Yonda masing–masing dapat Rp.750 ribu.

Sisa Rp 1.500.000,-  digunakan untuk membayar hutang Rendi (DPO).

Akibat perbuatan terdakwa dan 2 temannya, korban kehilangan sepeda motor senilai Rp 12 juta.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 2 ke- 2 KUHP.(Adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan