Ditinggal Sholat Tarawih, Rumah Dibobol Pencuri
Tersangka Wahyu Wawan alias Bayu (19) berikut barang bukti yang belum sempat dijual kini diamankan oleh tim Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat.-Foto: Dokumen Polsek Lubuklinggau Barat -
BACA JUGA:Pria ini Dibekuk Satreskrim Polres Muratara, Berikut Kasus yang Menjeratnya
Selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Lubuklinggau Barat guna pemeriksaan intensif berikut barang bukti satu buah mesin air, dua Buah Tabung Gas LPG 3 Kg berwarna Hijau dan Buah Hp Merk OPPO 83 warna merah (LCD rusak).
Untuk HP Iphone milik korban sudah digadaikan oleh tersangka dan uangnya sudah habis untuk beli sabu dan main judi online. Atas perbuatannya tersangka dijerat dalam Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara. (adi)