Pengawas Harus Punya Bukti yang Kuat Dalam Menangani Dugaan Pelanggaran

Anggota Bawaslu Puadi memberikan arahan dalam Rapat Kerja Evaluasi Sistem Tata Laksana dan Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024, di Lampung, Kota Bandarlampung, Sabtu 20 Juli 2024).-Foto : Bawaslu RI -

KORANLINGGAUPOS.ID - DALAM menangani sebuah laporan dugaan pelanggaran saat Pilkada mendatang jajaran Pengawas Pemilu dininta untuk memiliki bukti yang kuat. 

Dikutip dari laman Bawaslu RI, Anggota Bawaslu RI Puadi mengingatkan jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk berhati-hati dalam menangani dugaan pelanggaran.

Mereka harus memastikan memiliki bukti yang kuat saat menindaklanjuti dugaan penanganan pelanggaran.

“Pentingnya ada bukti yang kuat untuk sebuah peristiwa supaya dapat dijadikan sebagai temuan (dugaan pelanggaran). Kalau buktinya tidak kuat, di tengah jalan, kita yang temukan, kita yang menghentikan. Maka buktinya harus kuat,” tegas Puadi.

BACA JUGA:KPU-Bawaslu Persamakan Persepsi

Puadi berharap jajarannya memahami kembali hukum acara dan pembuktian dengan segera melakukan proses penelusuran manakala menemukan informasi awal.

Untuk itu pentingnya dalam bersikap profesional dalam menangani pelanggaran secara profesional dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu mengingatkan para pengawas pemilu, khususnya koordinator divisi penanganan pelanggaran agar meningkatkan kualitas dalam hal kompetensi hukum beracara dan proses pembuktian.

Menurut Puadi, pengawas pemilu harus mempertajam pemahamannya terhadap regulasi penanganan pelanggaran dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas, terutama terkait dengan tepat waktu dan tepat prosedur.

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Tahapan Pilkada, Ajak Semua Pihak Ikut Mengawasi

“Kita memang harus berhati-hati dalam penanganan pelanggaran,” tegasnya.

Untuk Pemilihan 2024, dia berharap Bawaslu Provinsi Lampung dapat meningkatkan kompetensi kordiv PP dan staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota.

Hal tersebut juga dilakukan Bawaslu terhadap seluruhpengawas pemilu di seluruh Indonesia. Puadi menuturkan, pihaknya telah melakukan penguatan penanganan pelanggaran terhadap kordiv dan staf-staf divisi penanganan pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten/Kota secara bertahap.

“Penguatan penanganan pelanggaran ada empat gelombang, pertama di Papua, kedua di Batam, ketiga di Yogyakarta, keempat di Kendari,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan