Kades Wajib Dilakukan Pada 2024 ini, Sebagai Wujud Pemerintah Desa Bersih dari KKN
Kades Wajib Lapor di LHKPN-ilustrasi-Instagram
Tentu ini akan ditunjukan di Inspektorat daerah masing-masing.
SInspektorat daerah ini nanti akan mengaktifkan akun yang telah dimasukan diaplikasi.
BACA JUGA:Ini Pesan Penting Pj Bupati Muba untuk Pj Kades Mekar Jaya
BACA JUGA:Masa Jabatan 299 Kades Diperpanjang, ini Pesan Penting dari Pj Bupati Muba
Dan dilanjutkan dengan menetapkannya Peraturan Bupati tentang Wajib Lapor LHKPN.
Pelaporan LHKPN ini sebagai wujud pemerintahan yang bersih dari KKN agar terwujudnya desa yang anti korupsi.
Desa anti korupsi merupakan wujud tata kelola pemerintahan desa yang bersih dari korupsi, berwibawa, transparan, tidak diskriminasi, akuntabel.
Desa yang bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme atau KKN tentunya diperlukan dukungan seluruh elemen masyarakat masing-masing.