Kades Wajib Dilakukan Pada 2024 ini, Sebagai Wujud Pemerintah Desa Bersih dari KKN
Kades Wajib Lapor di LHKPN-ilustrasi-Instagram
KORANLINGGAUPOS.ID - Berdasarkan aturan yang telah ada, bahwa kades wajib melaporkan harta kekayaannya.
Meski telah wajib bagi para Kades, namun berdasarkan data di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih ada belum melapor.
Data yang telah dihimpun KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 23 Juli 2024, aturan teruntuk para Kades wajib lapor LHKPN tersebut tertuang pada Peraturan KPK atau Komisi Pemberantasan korupsi.
Yakni Peraturan KPK No.2 tahun 2020 tentang perubahan Peraturan KPK No.7 tahun 2019 tentang Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
BACA JUGA:Tentang Pilkades Serentak, Desak Bupati Muratara Laksanakan Putusan MA
BACA JUGA:Hasil Invetarisir DPMD Jumlah Kades yang Diperpanjang Masa Jabatan 167
Maka setiap Kades diwajibkan melaporkan data harta kekayaan, tentu aturan ini juga ditopang dengan adanya aturan daerah masing-masing.
Laporan para kades ini nanti yakni pelaporan semua harta kekayaan seluruh anggota keluarga inti.
Tentu ini mulai dari awal menjabat hingga akhir menjabat sebagai kades.
Selain itu bagi kades yang akan melapor dengan bentuk formulir yang telah disediakan LHKPN.
BACA JUGA:Penganiaya Kades Asal Musi Rawas Dapat Keringanan Hukuman
BACA JUGA:Penganiaya Kades di Musi Rawas Menangis di Hadapan Hakim
Maka Kades wajib menyertakan dengan data-data pendukung yang menujukan harta kekayaan.
Dengan awalnya dari wajib mengisi formulir aktivasi UUD 1945, UU dengan NIK dan email yang aktif.