Hasil Invetarisir DPMD Jumlah Kades yang Diperpanjang Masa Jabatan 167

Satria Natanegara-Foto : tangkap layar linggaupos.co.id-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas telah selesai melakukan menginventarisir kepala desa (Kades) yang bisa diperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Hasilnya diketahui jumlah Kades Kabupaten Musi Rawas bisa diperpanjang masa jabatannya sebanyak 167 Kades dari 186 desa yang ada di Kabupaten Musi Rawas.

Hal tersebut kata kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas, Sarjani melalui Kabid Pemdes, Satria Natanegara kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 15 Juli 2024.

Menurutnya, sebanyak 19 Kades tidak bisa diperpanjang masa jabatannya.

BACA JUGA:DPMD Inventalisir Jumlah Kades Yang Akan Diperpanjang Masa Jabatannya

Yang tidak bisa diperpanjang masa jabatanya karena tidak sesuai kriteria yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Diantaranya karena Kades mengundurkan diri  tidak bisa diperpanjang masa jabatannya

Menurutnya, untuk pelaksanaan pengukuhan segera dijadwalkan.

Disamping mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades sekaligus pengukuhan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  Ketua Tim PKK desa.

"Sekaligus pengukuhan perpanjangan masa jabatan ketua TP PKK Desa," jelasnya. 

 BACA JUGA:Pengamat Politik Minta Pemkab Musi Rawas Tunggu Peraturan Pemerintah Untuk Memperpanjang Masa Jabatan Kades

Diketahui berita sebelumnya diperpanjangnya masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun terkait telah diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Menindaklanjuti UU tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan bupati/walikota untuk penerbitan SK perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD berdasarkan surat Nomor 100.3.5.5/2625/SJ.

Adapun isi surat tersebut  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan