Hasil Invetarisir DPMD Jumlah Kades yang Diperpanjang Masa Jabatan 167
Satria Natanegara-Foto : tangkap layar linggaupos.co.id-
1. Terdapat perubahan beberapa ketentuan Pasal khususnya mengenai Kades dan BPBD sebagaimana diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56.
2. Perubahan pengaturan masa jabatan Kades dab BPD diatur lebih lanjut dalam ketentuan peralihan Pasal 118 dengan penjelasan sebagai berikut:
BACA JUGA:Masa Jabatan Kades Diperpanjang, DPRD Minta Bupati Musi Rawas Konsultasi ke Kemendagri
a). Terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf a, Kepala Desa dan anggota BPD yang pernah menjabat selama 2 periode sebelum berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni 6 Tahun selama 2 periode baik secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut, dapat mencalonkan diri kembali menjadi calon Kepala Desa dan calon anggota BPD untuk 1 periode dengan masa jabatan 8 tahun.
b). Terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf b. Kepala Desa dan anggota BPD yang sedang menjabat pada periode pertama, atau pada periode kedua berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 periode sehingga terhadap Kepala Desa dan anggota BPD dimaksud mendapatkan penambahan masa jabatan 2 Tahun dan mendapat kesempatan mencalonkan diri lagi 1 periode dengan masa jabatan 8 tahun.
c). Terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf c, Kepala Desa dan anggota BPD yang sedang menjabat pada periode ketiga berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan UU 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan penambahan 2 tahun dalam masa jabatan.
BACA JUGA:DPMD Segera Jadwalkan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPMD
d). Jumlah periodisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, merupakan akumulasi periodisasi pada pengaturan sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
e). Terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf d, Kepala Desa yang sudah terpilih berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tetapi belum dilantik saat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berlaku, maka masa jabatan dalam periodisasinya menyesuaikan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu 8 Tahun.
Dengan demikian berdasarkan ketentuan pasal ini bagi Kepala Desa yang baru terpilih masa jabatan 8 tahun.
f). Terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf e, Kepala Desa yang akhir masa jabatannya terhitung mulai Bulan Februari 2024 dapat diperpanjang 2 tahun.
Pasal 118 huruf e ini berlaku untuk Kepala Desa yang akhir masa jabatannya pada Bulan Februari, Maret dan sampai dengan 24 April 2024.
BACA JUGA:DPPKB Musi Rawas Siap Sukseskan Harganas Tingkat Provinsi Sumsel
g) Terhadap frasa “dapat diperpanjang” sebagaimana Pasal 118 huruf e, tidak berlaku untuk:
1). Kepala Desa yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan karena: