Hasil Invetarisir DPMD Jumlah Kades yang Diperpanjang Masa Jabatan 167
Satria Natanegara-Foto : tangkap layar linggaupos.co.id-
a). Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;
b). Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa;
c). Melanggar larangan sebagai Kepala Desa;
d). Adanya perubahan status Desa menjadi Kelurahan, penggabungan 2 Desa atau lebih menjadi 1 Desa baru atau penghapusan Desa;
BACA JUGA:Gelar Pengajian Bulanan, PCM Sumber Harta Ingatkan Hal Ini Kepada Warga Muhammadiyah
e). Tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa; atau
f). dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2). Penjabat Kepala Desa yang mengisi kekosongan Kepala Desa yang berhenti sebagaimana dimaksud pada angka 1.
3). Kepala Desa yang tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya.
Sebagai langkah persiapan tindak lanjut terhadap pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka diminta kepada Bupati/Wali Kota untuk:
a). Melakukan pemetaan masa jabatan Kepala Desa dan pemilihan Kepala Desa di wilayah masing-masing meliputi hal-hal sebagai berikut:
BACA JUGA:Soal Taman Dibangun Muba Diduga Masuk Wilayah Musi Rawas Ini Penjelasan Camat Muara Lakitan
1. Inventarisasi data Kepala Desa yang telah menjabat selama 2 periode berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Inventarisasi data Kepala Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Inventarisasi data Kepala Desa yang masih menjabat pada periode ketiga berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;