Hasil Invetarisir DPMD Jumlah Kades yang Diperpanjang Masa Jabatan 167
Satria Natanegara-Foto : tangkap layar linggaupos.co.id-
4. Inventarisasi data Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik pada Tahun 2024 berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Inventarisasi data Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari, Maret dan sampai dengan tanggal 24 April 2024, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dan
6. Inventarisasi data Kepala Desa yang saat ini menjabat dan terpilih melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
BACA JUGA:Usaha Sewa Mobil Remot Permainan Anak di Objek Wisata Musi Rawas Menjanjikan
B. Memfasilitasi perubahan Keputusan Bupati/Walikota terkait masa jabatan Kepala Desa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terhitung sejak akhir masa jabatan Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.
Perubahan Keputusan Bupati/Walikota dilakukan paling lambat hingga akhir Bulan Juni 2024.
Selanjutnya melakukan pengukuhan terhadap Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
C. Adapun hak-hak penghasilan Kepala Desa yang mendapat perpanjangan 2 tahun diperhitungkan sejak tanggal dikukuhkan oleh Bupati/Wali Kota.
D. Melakukan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sampai Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan.
E. Melaporkan hasil pemetaan masa jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat Minggu Keempat Bulan Juni 2024 melalui tautan https://bit.ly/PemetaanMJKades.
BACA JUGA:10 Poktan di Kecamatan Purwodadi Dapat Bantuan Mesin Pompa Air dari Kementan Program PAT
4. Terhadap perpanjangan dan pengisian keanggotaan BPD dilakukan hal sebagai berikut:
a). Bagi Kabupaten/Kota yang Desanya telah melakukan tahapan pengisian anggota BPD namun belum sampai pada penetapan hasil anggota BPD terpilih
Maka dilakukan penundaan terhadap proses pengisian dimaksud sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan BPD setelah penambahan 2 tahun.
b). Bupati/Wali Kota yang di wilayahnya telah menetapkan anggota BPD terpilih sebelum tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat diresmikan setelah penambahan 2 tahun anggota BPD definitif berakhir.