Hasil Invetarisir DPMD Jumlah Kades yang Diperpanjang Masa Jabatan 167
Satria Natanegara-Foto : tangkap layar linggaupos.co.id-
c). Pemerintah daerah memfasilitasi perubahan masa keanggotaan BPD sebagaimana huruf b yang mengalami perpanjangan masa keanggotaan BPD, dengan melakukan perubahan Keputusan Bupati/Walikota terkait masa keanggotaan BPD yang berakhir masa keanggotaannya sejak tanggal 25 April 2024 dan diterbitkan paling lambat pada akhir Bulan Juni 2024.
BACA JUGA:Pembangunan Kampus ITMS Dimulai, Wujud Sinergi Muhammadiyah Dengan Pemerintah Daerah
d). Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan supervisi atas pelaksanaan pengisian dan peresmian anggota BPD pasca penetapan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
5. Berkaitan dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kades sebagaimana pada angka 2 huruf b, c, d, dan e serta perpanjangan masa keanggotaan BPD sebagaimana angka 4, agar Bupati/Wali Kota memfasilitasi Pemerintah Desa melakukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Selanjutnya kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati/Walikota dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa. (*)