Tentang Pilkades Serentak, Desak Bupati Muratara Laksanakan Putusan MA
Abdul Soed (kanan) bersama penasehat hukumnya Abdul Aziz.-Foto : Dok. Linggau Pos -
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Abdul Azis, SH Kuasa Hukum Abdul Soed selaku Kades terpilih Desa Setia Marga Kecamatan Karangdapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mendesak Bupati Muratara untuk melaksanakan putusan Mahkama Agung (MA).
Menurut Abdul Azis putusan MA ada 2 perintah yang harus dilaksanakan Bupati Muratara.
Pertama mencabut surat keputusan (SK) pengangkatan Bambang selaku Kades Setia Marga.
Kedua, harus Abdul Soed selaku Kades terpilih.
BACA JUGA:Ini Latar Belakang Syarif Hidayat – Gusti Rohmani Berpasangan di Pilkada Muratara 2024
"Namun Baupti hanya melakukan pemberhentian Bambang selaku Kades.
Dan hingga kini klien kami Abdul Soed belum juga dilantik sebagai Kades terpilih," jelas Abdul Aziz saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 21 Juli 2024.
Menurutnya dengan belum dilaksanakan putusan MA tersebut maka pihaknya melapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Sehingga Bupati diundang PTUN Palembang pada Selasa 16 Juli 2024 untuk mengkonfirmasi kenapa putusan MA tersebut belum dilaksanakan.
"Tapi Bupati tidak datang tanpa keterangan maka PTUN mengagendakan kembali mengundang Bupati pada Selasa 23 Juli 2024," ungkapnya.
BACA JUGA:Bakal Calon Walikota ini akan Bangun Pasar Inpres Lubuklinggau jadi 4 Lantai
Ia berharap pada penggilan kedua ini Bupati Muratara hadir memberikan penjelasan.
Abdul Aziz menyebut harusnya putusan MA tersebut dilaksanakan 21 hari setelah putusan diterbitkan.
Putusan MA keluar pada tanggal 19 Maret 2024. Kemudian ada prosedur mintasi atau penyamapaian putusan kepada para pihak baik tergugat maupun tergugat.
Pada tanggal 13 Mei 2024 putusan MA tersebut sudah sampai kepada para pihak baik tergugat maupun penggugat.