Hai Wong Linggau, ini Tarif Baru Tol Bengkulu - Taba Penanjung yang Terbaru
Gerbang masuk Tol Bengkulu - Taba Penanjung-Foto : Dok. Hutama Karya-
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3036 Tahun 2024 pada 29 November 2024 tentang penyesuaian tarif ruas tol telah diterbitkan.
Jadi, bagi warga Lubuk Linggau perlu catat penerapan tarif Tol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu Seksi Bengkulu - Taba Penanjung yang terbaru.
Seperti dikutip di laman Website Hutama Karya, Adjib Al Hakim selaku Sekretaris Perusahaan Hutama Karya membenarkan pemberlakuan tarif baru Tol Bengkulu – Taba Penanjung.
Kata Adjib sosialisasi tariff tol baru sudah disosialisasikannya, salah satunya melalui Focus Group Discussion (FGD) Selasa 17 Desember 2024, yang dihadiri sejumlah pemangku kepentingan.
BACA JUGA:Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung Naik dan Fasilitas Rest Area Lengkap
BACA JUGA:Kendaraan yang Melintasi Tol Trans Sumatera Meningkat 45 Persen
Adjib menjelaskan, dalam FGD tersebut membahas secara komprehensif rencana penerapan tarif baru Tol Bengkulu – Taba Penanjung.
Pihaknya juga menampung masukan dari sejumlah pihak terkait pemberlakuan tariff tol terbaru ini.
Kata dia, penerapan tarif baru Tol Bengkulu – Taba Penanjung dengan mempertimbangkan kepentingan Badan Usaha Jalan Tol dan pengguna jalan tol.
Besaran tarif baru Tol Bengkulu – Taba Penanjung, Berdasarkan SK Menteri PU sebagai berikut:
BACA JUGA:Sambut Nataru 2024-2025, 4 Ruas Tol Trans Sumatera Dibuka Gratis
BACA JUGA:Sumsel Punya 5 Proyek Jalan Tol Trans Sumatera yang Siap Bikin Ekonomi Daerah Melesat!
A. Bengkulu ke Taba Penanjung:
* Golongan 1 Rp 22.000 menjadi Rp23.500