Tentang Pilkades Serentak, Desak Bupati Muratara Laksanakan Putusan MA

Abdul Soed (kanan) bersama penasehat hukumnya Abdul Aziz.-Foto : Dok. Linggau Pos -

"Jadi sejak tanggal 13 Mei 2024 selama 21 hari putusan itu harusnya sudah dilaksanakan. Namun hingga kini belum dilaksanakan," paparnya. 

BACA JUGA:Mahkamah Agung Tolak PK Dodi Reza Alex Noerdin

Menurut Abdul Azis, pada tanggal 27 Mei 2024, Abdul Soed telah menyampaikan surat secara resmi ke Bupati Muratara agar melaksanakan  putusan MA.

Tapi tidak tidak ada tanggapan makanya pada tanggal 3 Juni 2024 masyarakat melakukan aksi unjuk rasa dengan melakukan penyegalan kantor Kades selama 2 minggu.

"Kemudian pada 3 Juli kami melapor ke PTUN lagi bahwa Bupati Muratara tidak melaksanakan putusan ini. Itulah makanya Bupati dipanggil PTUN Palembang," jelasnya. 

Abdul Azis menceritakan sengketa Pilkades Setia Marga berawal dari pelaksanaan Pilkades serentak.

BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas, Incumbent Klaim Dapat Dukungan 7 Parpol

Hasil dari Pilkades draw antara perolehan suara Bambang yang merupakan Kades incumben dan Abdul Soed sama. 

Berdasarkan peraturan bahwa jika terjadi draw maka yang menang Calon Kades yang memperoleh suara yang sebarannya paling banyak. Abdul Soed menang di 3 TPS. 

"Namun karena Abdul Soed melawan incumbet dan panitia banyak orang-orang incumbent sehingga dibuat kecurangan calon Incumbent dimenangkan satu suara. Singkat cerita Abdul Soed menggugat ke PTUN Palembang, dan hasilnya menang," paparnya. 

Kemudian Bupati melakukan perlawanan dengan mengajukan banding.

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Hadiri Pengajian Musi Rawas MANTAB di Desa Widodo

Hasil putusan banding itu menyatakan bahwa putusan PTUN tingkat pertama itu dibatalkan. 

Lalau Abdil Soed melakukan upaya hukum ke MA. Singkat cerita hasil putusan MA memperkuat putusan  PTUN tingkat pertama menegaskan bahwa Abdul Soed menang Pilkades karena menang di 3 TPS. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan