Kasus Dugaan Perselingkuhan Suami Dihentikan, Istri Sah Seorang Pejabat akan Terus Cari Keadilan
Ilustrasi perselingkuhan-Foto : Dok. Bangkapos-
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID – Seorang oknum Sekretaris Dewan (Sekwan) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan istri sah atas dugaan kasus perselingkuhan.
Sang istri sah melaporkan suaminya 15 November 2024 lalu.
Namun, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang menghentikan kasus ini.
Ada apa?
Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono selaku Kapolrestabes Palembang dalam pernyataanya yang dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari Sumateraekspres.id Jumat 27 Desember 2024 menjelaskan, penyidik dari Unit PPA yang menerima laporan tersebut telah melakukan kajian terhadap laporan dan barang bukti yang diserahkan oleh pelapor.
BACA JUGA:Oknum Pejabat Dilaporkan Istri Karena Selingkuh, Kini Viral Foto dan Video Bersama Pelakor
Kata Harryo hasilnya tidak ditemukan adanya peristiwa pidana yang mendukung dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh terlapor bersama seorang wanita sebagaimana yang dilaporkan pelapor.
“Kami tidak menemukan indikasi adanya peristiwa pidana terkait perselingkuhan,” jelas Harryo, dan hal itulah yang menyebabkan penyelidikan terhadap kasus dugaan perselingkuhan ini dihentikan.
Atas keputusan Penyidik PPA Polrestabes Palembang itu, kuasa hukum Yunita (pelapor,red) yaitu Mardiana angkat bicara.
Menurut Mardiana, meskipun laporan kliennya ditolak Polrestabes Palembang, untuk mencari keadilan mereka akan terus melanjutkan upaya hukum ke Jakarta.
BACA JUGA:Ada 13 Penyebab Perceraian, No 1 Bukan Selingkuh Maupun Soal Uang
Bagaimana kronologi kasusnya?