Mahkamah Agung Tolak PK Dodi Reza Alex Noerdin

Terpidana Dodi Reza Alex Noerdin.-Foto : SUMEKS.CO-

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Dodi Reza Alex Noerdin terpidana kasus suap proyek PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali  atau PK.

Jumat 19 Juli 2024, upaya PK yang diajukan Bupati Muba periode 2017-2021 ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sehingga Dodi Reza tetap harus menjalani hukuman 6 tahun penjara sebagaimana putusan sebelumnya.

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman SUMEKS.CO, penolakan hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia tertuang amar petikan Putusan Nomor 657/PK/Pid.Sus/2024 yang ditanda tangani dan dikeluarkan Kamis 18 Juli 2024.

BACA JUGA:Kejari Pelembang Lelang Kendaraan Juni 2024, Berikut Rincian Kendaraannya Ada Milik Alex Noerdin

Untuk diketahui, sebelumnya Dodi Reza juga sempat melakukan upaya hukum kasasi namun tidak berhasil bahkan justru menjatuhkan putusan 6 tahun penjara sesuai petikan amar kasasi nomor 328 K/Pid.Sus/2023 Majelis Hakim Mahkamah Agung RI menghukum Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana tambahan wajib membayar uang pengganti sebesar 1.156.450.000 rupiah.

Jika dalam 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka harta benda terpidana Dodi Reza akan disita negara, jika nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan berupa 1 tahun penjara.

Dalam amar putusan itu, Majelis hakim MA menilai Dodi Reza Alex telah melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan jasa Infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin, maka dia tetap diganjar dalam dakwaan pertama JPU KPK.

Dalam berita sebelumnya,  Dodi Reza tak sendiri, sebab ada 3 terdakwa lainnya yaitu Herman Mayori, Eddy Umari dan Suhandi sebagai kontraktor pemenang 4  paket proyek tahun 2021.

BACA JUGA:Ungkap Kasus Dugaan Korupsi PTSL, DPO 5 Bulan Diamankan

Terpidana Suhandi dinyatakan bersalah karena memberi suap berupa uang kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Muba dan diganjar 1 tahun 4 bulan penjara.

Uang itu diduga akan diberikan kepada Dodi Reza Alex selaku Bupati Muba melalui Kadis PUPR Kabupaten Muba Herman Mayori dan Kabid SDA / PPK Eddy Umari dibuktikan dengan adanya transfer uang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddy Umari,  uang itu ditarik tunai oleh keluarga Eddy Umri untuk diserahkan pada Eddy Umari dan menyerahkan uang tersebut kepada Herman Mayori untuk diberikan kepada Dodi Reza.

Dalam OTT tersebut,  KPK selain mengamankan uang tunai Rp 270 juta  juga mengamankan uang dari tangan ajudan Dodi Reza senilai Rp 1,5 Miliar Rupiah.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan