Ungkap Kasus Dugaan Korupsi PTSL, DPO 5 Bulan Diamankan
Setelah jadi DPO selama 5 bulan, Asna Ipah diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel.-Foto : Dokumen-SUMEKS.CO
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID – Penyelidikan kasus dugaan korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 terus dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Bahkan dalam perkembangan kasus ini, Tim Tabur telah meringkus DPO Asna Ipah.
Dalam rilis yang digelar Kejati Sumsel, Selasa 9 Juli 2024 dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMEKS.CO Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel Bambang Panca Wahyudi menjelaskan Tersangka Asna Ipah ditangkap di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel.
Kata Bambang Panca Wahyudi Asna Ipah ditetapkan sebagai DPO usai beberapa kali mangkir dipanggil secara patut oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang.
BACA JUGA:Mantan Kades di Musi Rawas Bakal Diperiksa dalam Dugaan Kasus Korupsi SPH
Bambang Panca Wahyudi didampingi Staf Bidang Intelijen Kejati Sumsel Asintel menyebut, selama pengejaran Asna Ipah sering berpindah-pindah sejak Februari 2024.
Saat ini, Asna Ipah akan dilimpahkan ke Penyidik Pidsus Kejari Palembang untuk jalani proses selanjutnya.
Sementara Ario Aprianto Gopar selaku Kasi Pidsus Kejari Palembang menerangkan diamankannya Asna Ipah merupakan pengembangan perkara dugaan suap atau gratifikasi dua terpidana sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi Program PTSL tahun 2019 .
Bagaimana modusnya?
BACA JUGA:Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Jargas
Ario menyebut, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya suap yang dilakukan oleh tersangka Asna Ipah.
Kata Ario tersangka Asna Ipah akan dilakukan pemeriksaan di penyidikan Kejari Palembang sebagai tersangka serta bakal dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang Sumsel.
Apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini?
Ario menjawab pihaknya masih mendalami materi penyidikan perkara, apakah ada keterlibatan lebih lanjut pihak-pihak lainnya yang dimaksud.