Menteri Agama : Khitan Perempuan Tidak Wajib, Resikonya ke Mental
Menteri Agama Nasaruddin Umar- Foto : Kemenag RI-
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Perempuan tidak wajib dikhitan, hal ini ditegaskan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Jumat 27 Desember 2024.
Nasaruddin Umar mengatakan, tidak ada satu hadis pun yang mewajibkan khitan bagi perempuan, jadi umat Muslim harus memahami ini.
Nasaruddin Umar menjelaskan, dalam Islam khitan laki-laki dan perempuan berbeda, kalau laki-laki wajib (khitan,red), tapi perempuan tidak.
Hal itu disampaikan Menag saat mengisi Seminar Nasional yang digelar Yayasan Puan Alam Hayati yang mengusung tema ‘Memperkuat Otoritas Negara dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak: Pencegahan Pemotongan & Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP)/Sunat Perempuan dan Perkawinan Anak.’
BACA JUGA:6 Gagasan Menteri Agama untuk Berantas Korupsi di Indonesia, Dimulai dari Kemenag
BACA JUGA:Selain SKB CAT, Peserta Seleksi CPNS Kemenag Sumsel juga akan Mengikuti SKB non-CAT, ini Maksudnya
Dalam kesempatan itu, Nasaruddin Umar berharap khitan perempuan sudah tidak terjadi lagi di Indonesia.
Kenapa?
“Karena sunat berdampak buruk bagi kesehatan perempuan, terutama kesehatan mentalnya (psikologisnya,red),” jelasnya.
Sementara jika khitan bagi laki-laki, ada banyak manfaatnya, antara lain:
BACA JUGA:Guru Madrasah Non ASN Bakal Dapat Jamsostek, Berikut Syaratnya Menurut Kemenag RI
BACA JUGA:Kemenag Mura Siapkan Rangkaian Kegiatan Peringatan HAB ke 79
1. Sunat pada laki-laki dapat mengurangi risiko terjadinya penyakit menular seksual, baik itu sifilis dan herpes.
2. Sunat pada laki-laki mencegah terjadinya penyakit pada penis, seperti nyeri pada kepala atau kulup penis yang disebut fimosis dan ini sangat bahaya.