Ini Identitas Empat Spesialis Bobol Rumah yang Kerap Beraksi di Curup dan Pulau Jawa

Rindi Afriansyah alias Rendi (22), Joni Hartono alias Joni (46), Sukarbi alias Arbi (44) dan Robi Noviansyah alias Robi (38) dihadirkan dalam pres release kasus bobol rumah, Selasa 28 November 2023.-Foto : Betv -

CURUP, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO   - Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap komplotan spesialis bongkar rumah. Jumlahnya empat orang. Semuanya berdomisili di daerah Rejang Lebong. Yakni Rindi Afriansyah alias Rendi (22) warga Desa Taba Renah Kecamatan Curup Utara, Joni Hartono alias Joni (46) dan Sukarbi alias Arbi (44) keduanya warga Desa Selamat Sidoarjo Kecamatan Bermani Ulu, dan terakhir Robi Noviansyah alias Robi (38) warga Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah.

Waka Polres Rejang Lebong Kompol Yusiady, S.IK saat press release Selasa 28 November 2023 menjelaskan, berdasarkan laporan yang masuk untuk keempat tersangka ini terlibat tindak pidana curat di tiga tempat kejadian perkara (TKP) dengan korban atas nama Sri Efriyani (55) warga Kelurahan Timbul Rejo, lalu korban bernama Suhendra (41) warga Tempel Rejo dan terakhir Martha Lia Ulfianis (39) warga Kelurahan Air Bang Curup Tengah.

 “Sementara 3 TKP di wilayah Curup, dan mungkin berkembang lagi karena berdasarkan pengembangan masih ada TKP-TKP lain yang dilakukan para tersangka ini,” sambungnya.

BACA JUGA:Trauma 11 Kali Digarap Ayah Kandung, Gadis di Lubuklinggau Melarikan Diri dari Rumah

Waka Polres menerangkan, dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa keempat tersangka merupakan pemain lama aksi kejahatan dan berstatus residivis tindak pidana yang terjadi tak hanya di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, namun juga terlibat di daerah lain termasuk di Pulau Jawa.

Keempatnya ini merupakan residivis, yang pertama atas nama Joni ini pernah menjalani hukuman pada tahun 2016 dalam perkara tindak pidana mengambil barang orang lain, kemudian tersangka atas nama Rubi Noviansyah pada tahun 2010 pernah dipidana dalam perkara pemerkosaan dan ditahun 2020 juga pernah berpidana kekerasan dalam rumah tangga.

Kemudian untuk tersangka atas nama Sukarbi ini pernah dipidana pada tahun 2015 dalam perkara tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama, yang terakhir tersangka atas nama Rindi Afriansyah pernah menjalani hukuman pada tahun 2021 dalam tindak pidana tanpa hak mengambil barang milik orang lain.

Sementara itu, KBO Sat Reskrim Ipda Rudi Sampurno menjelaskan untuk proses pengungkapan komplotan tersebut berawal dengan teringkus pelaku pertama bernama Rindi Afriansyah yang diamankan pada 21 November 2023, yang dilakukan upaya paksa di rumahnya di Desa Taba Renah Kecamatan Curup, sehingga berhasil meringkus 3 tersangka lainnya.

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Kenapa Nyamuk Sering Menggigit Kita

“Dari pengakuan para tersangka, mereka telah beraksi di 8 TKP, akan tetapi yang kita terima baru 3 LP (Laporan Polisi), sehingga menjeratnya dengan LP tersebut sambil menunggu laporan dari masyarakat lain yang pernah menjadi korban," kata KBO Sat Reskrim Ipda Rudi Sampurno.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Opsnal Sat Reskrim juga berhasl mengamankan beragam barang bukti mulai dari satu lembar kwitansi pelunasan 1 set gerbang pagar bengkel las Karya Muda, 4 buah engsel gerbang pagar, 1 set senapan angin, 1 unit alat pemotong rumput, 1 unit mesin pomp Jetpump, 1 tabung gas 3 kilogram, Setengah karung buah kopi, 1 karung polibag, 1 botol racun karung, 2 kasur busa, 1 unit lemari es dan 1 unit mesin cuci.

“Kalau menurut para tersangka, barang curian ini lansung dijual dan hasilnya mereka langsung berbagi," lanjut KBO Sat Reskrim.

Lebih lanjut, KBO mengatakan selain keempat tersangka tersebut, Opsnal Sat Reskrim masih memburu tiga terduga pelaku lainnya dalam komplotan ini termasuk mengejar keberadaan terduga pelaku yang menjadi penadah barang hasil curian.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Laptop di Bawah Rp5 Jutaan Terbaik 2023 Buruan di Beli Sebelum Kehabisan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan