Oknum Warga Sumberharta Musi Rawas ini Bisnis Togel, Divonis Hakim dengan Hukuman Berat
PUTUSAN : Terdakwa Tezar Agustian (37) jalani sidang pembacaan putusan Majelis Hakim Afif Januarsah Saleh, SH.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
Terdakwa nyatakan terima. Sedangkan JPU juga nyatakan terima.
Perbuatan terdakwa Tezar Agustian masuk bui setelah diamankan Jum’at 8 Maret 2024 sekira pukul 21.45 WIB di Dusun V, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Nggak Kapok, Togel Bikin Residivis Lansia Asal Lubuklinggau ini Dipenjara Lagi
BACA JUGA:Kisah Penjaga Kandang Babi asal Musi Rawas: Judi Slot Menjerumuskanku ke Penjara
Sistem pembayaran judi togel tersebut yaitu jika masyarakat yang memasang taruhan dua nomor sebesar Rp.1000 maka akan ditimbang atau dibayar Rp.60 ribu dan jika taruhan yang dipasang tiga nomor sebesar Rp.1000 maka ditimbangan atau dibayar Rp.300 ribu dan jika pasangan empat nomor sebesar Rp.1000, maka ditimbang atau dibayar Rp 3 juta.
Omset perjudian togel yang terdakwa jalankan kurang lebih Rp 10.000 sampai dengan Rp 15.000 per hari dan keuntungan yang terdakwa dapat dalam satu hari sekira Rp. 5.000 per hari tergantung banyak orang yang memasang nomor dengan terdakwa,
sedangkan keuntungan yang terdakwa dapat apabila ada nomor empat angka yang kena terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp 500 ribu dan apabila nomor tiga angka yang kena terdakwa mendapat untung sebesar Rp 50 ribu
Serta apabila nomor dua angka yang kena terdakwa mendapat untung sebesar Rp 30 ribu peralatan yang terdakwa pergunakan dalam menjalankan perjudian jenis togel tersebut yaitu satu unit Handphone merk Vivo berwarna Biru serta akun Aplikasi Dana.
BACA JUGA:Hasil Jual Motor untuk Judi Online, Sidang Kasus Pencurian Motor Wartawan Lubuklinggau
Bahwa satu unit handphone merk VIVO warna Biru yang diperlihatkan kepada terdakwa adalah benar barang milik terdakwa yang terdakwa pergunakan untuk menjalankan perjudian jenis togel, sedangkan uang tunai sebesar Rp. 2.359.000 adalah uang milik terdakwa yang mana dari uang tersebut sebesar Rp 20 ribu adalah uang pasangan togel dari warga yang memasang togel dengan terdakwa. (adi)