Pencuri Motor Wartawan Lubuklinggau saat di Masjid Dituntut Hukuman Berat, Begini Faktanya

SIDANG : Terdakwa Novi Chandra (35) jalani sidang pembacaan tuntutan JPU Ayu Soraya, SH.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pencuri motor wartawan di Kota Lubuklinggau dituntut 4 tahun penjara.

Terdakwanya  yakni Novi Chandra (35).

Ia jalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. 

Specialis curanmor puluhan TKP ini merupakan warga Jalan Garuda RT 08 Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat l Kota Lubuklinggau jalani sidang tuntutan JPU karena diduga mencuri motor Honda beat stret NoPol : BG 5363 HAE warna Silver milik saksi korban Sudirman wartawan TV Nasional yang bertugas di Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Hasil Jual Motor untuk Judi Online, Sidang Kasus Pencurian Motor Wartawan Lubuklinggau

BACA JUGA:Pencuri Motor Wartawan di Parkiran Masjid Lubuklinggau Segera Disidang

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID  Sabtu 27 Juli 2024 dalam tuntutannya  JPU Ayu Soraya, SH  menyatakan terdakwa NOPI CANDRA, secara sah dan menyakinkan telah terbukti melanggar pidana dalam dakwaan tunggal Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP.

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya.

Hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.

Majelis hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi hakim anggota Marselinus Ambarita SH dan Afif Jhanuarsyah Saleh, SH serta panitera pengganti (PP) Reka Budi Inaning Asmara, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

BACA JUGA:Maling Embat Motor Wartawan TV Nasional di Halaman Masjid Lubuklinggau, Ternyata Baru Lunas

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Tugumulyo Musi Rawas Kecelakaan, Diringkus di Puskesmas

Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.

Perbuatan  terdakwa Nopi Candra masuk bui pada Selasa  20 Februari 2024 sekira pukul 11.56 WIB  bertempat di Jalan Mawadah Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau, 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan